KEPPRES
UNIT ORGANISASI DAN TUGAS ESELON I DEPARTEMEN
Pasal 10
BAB 2 — UNIT ORGANISASI DAN TUGAS ESELON I
Departemen Keuangan terdiri dari :
Sekretariat Jenderal;
Direktorat Jenderal Anggaran;
Direktorat Jenderal Pajak;
Direktorat Jenderal Bea dan Cukai;
Direktorat Jenderal Lembaga Keuangan;
Direktorat Jenderal Perimbangan Keuangan Pusat dan Daerah;
Direktorat Jenderal Piutang dan Lelang Negara;
Inspektorat Jenderal;
Badan Pengawas Pasar Modal;
Badan Analisa Fiskal;
Badan Akuntansi Keuangan Negara;
Badan Informasi dan Teknologi Keuangan;
Badan Pendidikan dan Pelatihan Keuangan;
PRESIDEN
Staf Ahli Bidang Hubungan Ekonomi Keuangan Internasional;
Staf Ahli Bidang Penerimaan Negara;
Staf Ahli Bidang Pengeluaran Negara;
Staf Ahli Bidang Pengembangan Pasar Modal;
Staf Ahli Bidang Pembinaan Umum Pengelolaan Kekayaan Negara.
