KEPPRES
PANITIA NASIONAL PENGANGKATAN DAN PEMANFAATAN BENDA
Pasal 6
zin pengangkatan dan pemanfaatan benda berharga yang telah dikeluarkan sebelum ditetapkan Keputusan Presiden ini, dinyatakan tetap berlaku dan selambat-lambatnya 6 (enam) bulan sejak ditetapkannya Keputusan Presiden ini harus disesuaikan dengan ketentuan dan persyaratan baru yang ditetapkan oleh Panitia Nasional berdasarkan Keputusan Presiden ini.
