KEPPRES
PANITIA NASIONAL PENGANGKATAN DAN PEMANFAATAN BENDA
Pasal 5
(1) Susunan Panitia Nasional adalah sebagai berikut:
- Ketua : Menteri Eksplorasi Laut dan Perikanan;
- Wakil Ketua I : Menteri Pendidikan Nasional;
- Wakil Ketua II : Kepala Staf Tentara Nasional Indonesia Angkatan Laut;
- Sekretaris I merangkap Anggota sekaligus sebagai pelaksana harian : Direktur Jenderal Penyerasian Riset dan Eksplorasi Laut, Departemen Eksplorasi Laut dan Perikanan;
- Sekretaris II merangkap Anggota : Direktur Jenderal Kebudayaan, Departemen Pendidikan Nasional;
- Anggota : a. Sekretaris Jenderal Departemen Eksplorasi Laut dan Perikanan;
- Direktur Jenderal dari Departemen Pertahanan;
- Direktur Jenderal dari Departemen Dalam Negeri;
- Direktur Jenderal dari Departemen Luar Negeri;
PRESIDEN
- Direktur Jenderal dari Departemen Hukum dan Perundang-undangan;
- Direktur Jenderal dari Departemen Keuangan;
- Direktur Jenderal dari Departemen Perhubungan;
- Direktur Jenderal dari Departemen Perindustrian dan Perdagangan;
- Asisten Operasi Kepala Staf Tentara Nasional Indonesia Angkatan Laut;
- Staf Ahli Menteri Bidang Hukum, Departemen Eksplorasi Laut dan Perikanan;
- Kepala Biro Peraturan Perundang-undangan I, Sekretariat Kabinet.
(2) Rincian Susunan Panitia Nasional sebagaimana dimaksud dalam ayat (1)
ditetapkan dengan Keputusan Menteri Eksplorasi Laut dan Perikanan berdasarkan usulan dari pimpinan departemen atau instansi masing-masing.
