KEPPRES
PANITIA NASIONAL PENGANGKATAN DAN PEMANFAATAN BENDA
Pasal 4
Dalam melaksanakan tugas sebagaimana dimaksud dalam Pasal 3, Panitia Nasional menyelenggarakan fungsi:
- pembinaan dan pengarahan terhadap pelaksanaan pengangkatan dan pemanfaatan benda-benda berharga;
- penyusunan ketentuan dan persyaratan pelaksanaan pengangkatan dan pemanfaatan benda-benda berharga;
- pemantauan, pengawasan dan pengendalian pelaksanaan pengangkatan, pengangkutan, dan pemanfaatan benda-benda berharga.
