KEPPRES
PANITIA NASIONAL PENGANGKATAN DAN PEMANFAATAN BENDA
Pasal 3
Panitia Nasional mempunyai tugas:
- mengkoordinasikan kegiatan Departemen dan instansi lain yang berkaitan dengan pengangkatan, pengangkutan, dan pemanfaatan benda-benda berharga;
- menyiapkan peraturan perundang-undangan di bidang pengangkatan dan pemanfaatan benda berharga;
- menyiapkan pembentukan Badan Pengelola dalam rangka pengangkatan dan
PRESIDEN
pemanfaatan benda-benda berharga;
- memberikan rekomendasi mengenai izin pengangkatan dan pemanfaatan benda-benda berharga kepada Pejabat yang berwenang sesuai peraturan perundang-undangan yang berlaku;
- menyelenggarakan pemantauan, pengawasan dan pengendalian atas proses pengangkatan, pengangkutan, dan pemanfaatan benda-benda berharga.
