KEPPRES
PANITIA NASIONAL PENGANGKATAN DAN PEMANFAATAN BENDA
Pasal 2
(1) Dengan Keputusan Presiden ini dibentuk Panitia Nasional Pengangkatan
dan Pemanfaatan Benda Berharga Asal Muatan Kapal Yang Tenggelam, yang selanjutnya dalam Keputusan Presiden ini disebut dengan Panitia Nasional.
(2) Panitia Nasional berkedudukan di bawah dan bertanggung jawab kepada
Presiden.
