KEPPRES
PANITIA NASIONAL PENGANGKATAN DAN PEMANFAATAN BENDA
Pasal 1
Dalam Keputusan Presiden ini, yang dimaksud dengan:
- Benda berharga adalah benda yang mempunyai nilai sejarah, budaya, ekonomi dan lainnya.
- Kapal yang tenggelam adalah kapal Verenigde Oost-Indische Compagnie (VOC), Belanda, Portugis, Spanyol, Inggris, Jepang, Cina dan kapal lain yang tenggelam di perairan Indonesia, Zona Ekonomi Eksklusif Indonesia dan Landas Kontinen Indonesia sekurang-kurangnya selama 50 (lima puluh) tahun.
- Pengangkatan adalah kegiatan yang meliputi penelitian, survei dan pengangkatan benda berharga asal muatan kapal yang tenggelam.
- Pemanfaatan adalah kegiatan yang meliputi penjualan kepada pihak ketiga dan pemanfaatan lain untuk Pemerintah.
