KEPPRES
PANITIA NASIONAL PENGANGKATAN DAN PEMANFAATAN BENDA
Pasal 7
Pembiayaan yang diperlukan untuk pelaksanaan kegiatan Panitia Nasional dibebankan kepada anggaran Departemen Eksplorasi Laut dan Perikanan sesuai peraturan perundang-undangan yang berlaku.
