KEPPRES
TIM KOORDINASI PEMULANGAN TENAGA KERJA INDONESIA
Pasal 8
(1) Dalam Melaksanakan tugasnya, TK-PTKIB dibantu oleh
sekretariat.
(2) Sekretariat sebagaimana dimaksud dalam ayat (1), dipimpin oleh
sekretaris TKPTKIB.
(3) Keanggotaan Sekretariat sebagaimana dimaksud dalam ayat (2)
diangkat oleh ketua TK-PTKIB.
Bagian Ketiga Satuan Tugas
