KEPPRES
TIM KOORDINASI PEMULANGAN TENAGA KERJA INDONESIA
Pasal 9
(1) Untuk menunjang kelancaran pelaksanaan tugas, TK-PTKIB
membentuk satuan tugas.
(2) Keanggotaan satuan tugas sebagaimana dimaksud dalam ayat (1)
merupakan Pejabat Instansi Pemerintah terkait.
(3) Ketentuan lebih lanjut mengenai keanggotaan, tugas, dan tata
kerja satuan tugas sebagaimana dimaksud dalam ayat (1) dan ayat (2) ditetapkan oleh Ketua TKPTKIB.
TATA KERJA
