KEPPRES
TIM KOORDINASI PEMULANGAN TENAGA KERJA INDONESIA
Pasal 7
Susunan keanggotaan TK-PTKIB terdiri dari :
- Ketua : Menteri Negara Koordinator Bidang Kesejahteraan Rakyat
- Wakil Ketua I : Menteri Luar Negeri
- Wakil Ketua II : Menteri Tenaga Kerja Dan Transmigrasi
- Anggota :
- Menteri Dalam Negeri
- Menteri Kehakiman dan Hak Asasi Manusia
- Menteri Sosial
- Menteri Kesehatan
- Menteri Perhubungan
- Menteri Keuangan
- Menteri Negara Pemberdayaan Perempuan
- Menteri Negara Badan Usaha Milik Negara
- Panglima Tentara Nasional Indonesia
- Kepala Kepolisian Negara Republik Indonesia
PRESIDEN
- Duta Besar Republik Indonesia untuk Malaysia
- Para Konsul Jenderal Republik Indonesia di Malaysia
- Sekretaris : Sekretaris Menteri Negara Koordinator Bidang Kesejahteraan Rakyat.
- Wakil Sekretaris I : Direktur Jenderal Protokol dan Konsuler, Departemen Luar Negeri
- Wakil Sekretaris II : Direktur Jenderal Pembinaan dan Penempatan Tenaga Kerja Luar Negeri, Departemen Tenaga Kerja dan Transmigrasi
Bagian Kedua Kesekretariatan
