KEPPRES
TIM KOORDINASI PEMULANGAN TENAGA KERJA INDONESIA
Pasal 6
BAB 2 — PEMBENTUKAN DAN TUGAS
Dalam melaksanakan tugas, TK-PTKIB mendapat pengarahan dari Tim Pengarah yang terdiri dari :
- Menteri Negara Koordinator Bidang Kesejahteraan Rakyat;
- Menteri Negara Koordinator Bidang Perekonomian;
- Menteri Negara Koordinator Bidang Politik dan Keamanaan.
ORGANISASI
Bagian Pertama Keanggotaan
