KEPPRES
TIM KOORDINASI PEMULANGAN TENAGA KERJA INDONESIA
Pasal 5
BAB 2 — PEMBENTUKAN DAN TUGAS
Dalam melaksanakan tugasnya, TK-PTKIB bekerja sama dengan Gubernur dan Bupati/Walikota asal Tenaga Kerja Indonesia Bermasalah dan/atau pihak-pihak lain yang dipandang perlu
