KEPPRES
TIM KOORDINASI PEMULANGAN TENAGA KERJA INDONESIA
Pasal 4
BAB 2 — PEMBENTUKAN DAN TUGAS
Dalam melaksanakan tugas, TK-PTKIB mengambil langkah-lanngkah yang diperlukan untuk:
- melakukan koordinasi lebih lanjut dengan Pemerintah Malaysia atas dasar prinsip tanggung jawab bersama;
- melaksanakan pendataan sebelum keberangkatan/pemulangan;
- melakukan pemeriksaan dan pelayanan kesehatan;
- melakukan pengecekan dan pengurusan hak-hak gaji/upah/penghasilan lain, harta benda, piutang serta hak-hak melekat lainnya;
PRESIDEN
- pemberian dokumen Perjalanan Laksana Paspor (SPLP);
- mengatur pengangkutan sesuai dengan jadwal dan lokasi tujuan pemulangan/daerah asal;
- melaksanakan pengawalan, penjagaan, pengamanan dan perlindungan selama perjalanan sampai ke tempat asal;
- pemberian pelayanan kebutuhan dasar sejak dari penampungan, selama perjalanan sampai ke tempat asal;
- mempersiapkan kembali menjadi Tenaga Kerja Indonesia yang berkualitas dan memenuhi persyaratan.
