KEPPRES
TIM KOORDINASI PEMULANGAN TENAGA KERJA INDONESIA
Pasal 3
BAB 2 — PEMBENTUKAN DAN TUGAS
(1) TK-PTKIB mempunyai tugas menyusun dan mengkoordinasikan
kebijakan dan program pemulangan Tenaga Kerja Indonesia Bermasalah dan Keluarganya dari Malaysia ke Indonesia.
(2) Pelaksanaan tugas TK-PTKIB sebagaimana dimaksud dalam ayat
(1) dilakukan dengan memperhatikan ketentuan peraturan
perundang-undangan yang berlaku dan hak asasi manusia.
