KEPPRES
TIM KOORDINASI PEMULANGAN TENAGA KERJA INDONESIA
Pasal 2
BAB 2 — PEMBENTUKAN DAN TUGAS
(1) Membentuk Tim Koordinasi Pemulangan Tenaga Kerja Indonesia
Bermasalah dan Keluargnya dari Malaysia yang selanjutnya dalam Keputusan Presiden ini disebut dengan TK-PTKIB, sebagai wadah koordinasi baik di tingkat Pusat, di Perwakilan Republik Indonesia di Malaysia, maupun di tingkat Daerah.
(2) TK-PTKIB berada di bawah dan bertanggung jawab kepada
Presiden.
