KEPPRES
TIM KOORDINASI PEMULANGAN TENAGA KERJA INDONESIA
Pasal 1
BAB 1 — KETENTUAN UMUM
Dalam Keputusan Presiden ini yang dimaksud dengan Tenaga Kerja Indonesia Bermasalah adalah Tenaga Kerja Indonesia yang bekerja di Malaysia yang tidak memiliki izin kerja dan/atau dokumen-dokumen yang sah untuk bekerja di Malaysia dan/atau yang bekerja tidak sesuai dengan izin kerja yang dimiliki.
