PELAKSANAAN OTONOMI DAERAH DI BIDANG PERTANAHAN
Pasal 1
Sebelum ditetapkan peraturan yang baru berdasarkan Peraturan
Pemerintah Nomor 25 Tahun 2000 tentang Kewenangan Pemerintah
dan Kewenangan Propinsi sebagai Daerah Otonom, pelaksanaan
otonomi daerah di bidang pertanahan, berlaku Peraturan, Keputusan,
Instruksi, dan Surat Edaran Menteri Negara Agraria/Kepala Badan
Pertanahan Nasional yang telah ada.
Pasal 2 …
PRESIDEN
Pasal 2
Keputusan Presiden ini mulai berlaku pada tanggal ditetapkan.
Ditetapkan di Jakarta
pada tanggal 17 Januari 2001
INDONESIA
ttd.
Salinan sesuai dengan aslinya
Kepala Biro Peraturan
Perundang-undangan II,
ttd
Edy Sudibyo
Konsideran (Menimbang & Mengingat)
a. bahwa berdasarkan Undang-undang Nomor 22 Tahun 1999
tentang Pemerintahan Daerah, pelaksanaan pelayanan di bidang
pertanahan merupakan kewenangan daerah;
- bahwa untuk menjaga keberlangsungan pelayanan di bidang
pertanahan, sebelum adanya peraturan yang baru atas dasar
kewenangan yang ada pada Daerah, perlu penegasan bahwa
peraturan perundang-undangan yang ada tetap berlaku dalam
kegiatan pelayanan tersebut;
- bahwa sehubungan dengan pertimbangan pada huruf a dan b,
dipandang perlu
Pasal 4 ayat (1) Undang-Undang Dasar 1945;
Ketetapan Majelis Permusyawaratan Rakyat Republik Indonesia
Nomor III/MPR/2000 tentang Sumber Hukum dan Tata Urutan
Peraturan Perundang-undangan;
- Undang-undang Nomor 5 Tahun 1960 tentang Peraturan Dasar
Pokok-pokok Agraria (Lembaran Negara Republik Indonesia
Tahun 1960 Nomor 104, Tambahan Lembaran Negara Nomor
2043);
- Undang- …
PRESIDEN
REPUBLIK INDONESIA
- Undang-Undang Nomor 22 Tahun 1999 tentang Pemerintahan
Daerah (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 1999
Nomor 60, Tambahan Lembaran Negara Nomor 3839);
- Peraturan Pemerintah Nomor 25 Tahun 2000 tentang Kewenangan
Pemerintah dan Kewenangan Propinsi sebagai Daerah Otonom
(Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 2000 Nomor 54,
Tambahan Lembaran Negara Nomor 3952);
- Keputusan Presiden Nomor 355/M Tahun 2000 tentang Kabinet
Persatuan;
- Keputusan Presiden Nomor 95 Tahun 2000 tentang Badan
Pertanahan Nasional;
- Keputusan Presiden Nomor 166 Tahun 2000 tentang Kedudukan,
Tugas, Fungsi, Kewenangan, Susunan Organisasi, dan Tata Kerja
Lembaga Pemerintah Non Departemen;
