PENUNDAAN PEMBERLAKUAN HARGA JUAL TENAGA LISTRIK
Pasal 1
Tarif Dasar Listrik sebagaimana dimaksud dalam :
- Lampiran III Keputusan Presiden Nomor 70 Tahun 1998, sebagaimana telah diubah dengan Keputusan Presiden Nomor 79 Tahun 1998;
- Lampiran IV Keputusan Presiden Nomor 70 Tahun 1998, sebagaimana telah diubah dengan Keputusan Presiden Nomor 79 Tahun 1998, ditunda pemberlakuannya sampai dengan saat yang akan ditetapkan kemudian dalam Keputusan Presiden tersendiri.
Pasal 2
(1) Dengan tetap memperhatikan ketentuan dalam Pasal 1, Tarif Dasar
Listrik yang berlaku untuk Rumah Tangga Besar (R-3/TR) adalah sebagaimana tercantum dalam Lampiran Keputusan Presiden ini, sebagai bagian yang tidak terpisahkan.
(2) Tarif Dasar Listrik sebagaimana dimaksud dalam ayat (1), mulai
berlaku dan diperhitungkan untuk pemakaian tenaga listrik dalam bulan Desember 1998.
Pasal 3
Keputusan Presiden ini mulai berlaku pada tanggal diundangkan, dan mempunyai daya laku surut sejak tanggal 1 Agustus 1998. Agar …
PRESIDEN
Agar setiap orang mengetahuinya, memerintahkan pengundangan
Keputusan Presiden ini dengan penempatannya dalam Lembaran Negara
Republik Indonesia.
Ditetapkan di Jakarta pada tanggal 7 Januari 1999
INDONESIA
ttd
Konsideran (Menimbang & Mengingat)
a. bahwa krisis ekonomi yang melanda Indonesia akhir-akhir ini telah
mengakibatkan meningkatnya beban rakyat hampir disemua sektor
kehidupan;
- bahwa untuk meringankan beban sebagian besar rakyat Indonesia
dalam kondisi perekonomian yang semakin sulit tersebut, dan setelah
memperhatikan dengan seksama berbagai aspirasi yang berkembang
dalam masyarakat, dipandang perlu meninjau kembali pemberlakuan
Tarif Dasar Listrik sebagaimana dimaksud dalam Keputusan
Presiden Nomor 70 Tahun 1998 sebagaimana telah diubah dengan
Keputusan Presiden Nomor 79 Tahun 1998;
- bahwa sehubungan dengan hal tersebut, perlu ditetapkan Keputusan
Presiden untuk menunda pemberlakuan Tarif Dasar Listrik tertentu
sebagaimana dimaksud dalam Keputusan Presiden Nomor 70 Tahun
1998 sebagaimana telah diubah dengan Keputusan Presiden Nomor
79 Tahun 1998;
Pasal 4 ayat (1) Undang-Undang Dasar 1945;
Peraturan Pemerintah Nomor 23 Tahun 1994 tentang Pengalihan
Bentuk Perusahaan Umum (PERUM) Listrik Negara menjadi
Perusahaan Perseroan (PERSERO) (Lembaran Negara Tahun 1994
Nomor 34);
- Keputusan …
PRESIDEN
REPUBLIK INDONESIA
Keputusan Presiden Nomor 70 Tahun 1998 tentang Harga Jual Tenaga Listrik Yang Disediakan Oleh Perusahaan Perseroan (PERSERO) PT Perusahaan Listrik Negara;
Keputusan Presiden Nomor 79 Tahun 1998 tentang Perubahan Harga Jual Tenaga Listrik Yang Disediakan Oleh Perusahaan Perseroan (PERSERO) PT Perusahaan Listrik Negara;
