KEPPRES
PENUNDAAN PEMBERLAKUAN HARGA JUAL TENAGA LISTRIK
Pasal 3
Keputusan Presiden ini mulai berlaku pada tanggal diundangkan, dan mempunyai daya laku surut sejak tanggal 1 Agustus 1998. Agar …
PRESIDEN
Agar setiap orang mengetahuinya, memerintahkan pengundangan
Keputusan Presiden ini dengan penempatannya dalam Lembaran Negara
Republik Indonesia.
Ditetapkan di Jakarta pada tanggal 7 Januari 1999
INDONESIA
ttd
