KEPPRES
PENUNDAAN PEMBERLAKUAN HARGA JUAL TENAGA LISTRIK
Pasal 2
(1) Dengan tetap memperhatikan ketentuan dalam Pasal 1, Tarif Dasar
Listrik yang berlaku untuk Rumah Tangga Besar (R-3/TR) adalah sebagaimana tercantum dalam Lampiran Keputusan Presiden ini, sebagai bagian yang tidak terpisahkan.
(2) Tarif Dasar Listrik sebagaimana dimaksud dalam ayat (1), mulai
berlaku dan diperhitungkan untuk pemakaian tenaga listrik dalam bulan Desember 1998.
