KEPPRES
Berlaku
Keputusan Presiden Nomor 79 Tahun 1998 tentang PERUBAHAN HARGA JUAL TENAGA LISTRIK YANG DISEDIAKAN OLEH PERUSAHAAN PERSEROAN (PERSERO) PT. PERUSAHAAN LISTRIK NEGARA
Pasal 1
Mengubah tingkat kenaikan Tarif Dasar Listrik sebagaimana tercantum dalam Lampiran III Keputusan PRESIDEN Nomor 70 Tahun 1998 yang besarnya 20% (dua puluh persen) dari Tarif Dasar Listrik yang berlaku sebelumnya, menjadi 18% (delapan belas persen) dari Tarif Dasar Listrik yang berlaku sebelumnya. Pasal II …
Pasal 2
Keputusan PRESIDEN ini mulai berlaku pada tanggal ditetapkan. Ditetapkan di Jakarta pada tanggal 15 Mei 1998 PRESIDEN REPUBLIK INDONESIA ttd. SOEHARTO
