KEPMEN
PEDOMAN TATA KERJA TIM PENILAI JABATAN FUNGSIONAL
Pasal 8
BAB 3 — TIM PENILAI JFAK
(1) Masa jabatan anggota Tim Penilai JFAK paling lama 3
(tiga) tahun dan dapat diangkat kembali untuk masa jabatan berikutnya.
(2) PNS yang telah menjadi anggota Tim Penilai JFAK
dalam 2 (dua) masa jabatan berurutan, dapat diangkat kembali setelah melampaui masa tenggang waktu 1 (satu) kali masa jabatan.
(3) Dalam hal terdapat anggota Tim Penilai JFAK yang ikut
dinilai, ketua Tim Penilai JFAK dapat mengangkat anggota pengganti.
(4) Anggota pengganti sebagaimana dimaksud pada ayat
(3) diangkat dan ditetapkan oleh pejabat yang
berwenang berdasarkan usulan ketua Tim Penilai JFAK dan dilaporkan kepada LAN.
