KEPMEN
PEDOMAN TATA KERJA TIM PENILAI JABATAN FUNGSIONAL
Pasal 9
BAB 3 — TIM PENILAI JFAK
(1) Kepala LAN menetapkan TPP berdasarkan usulan
pejabat pimpinan tinggi madya atau pejabat pimpinan tinggi pratama yang membidangi urusan pembinaan JFAK.
(2) Penetapan sebagaimana dimaksud pada ayat (1)
disertai dengan identitas pengguna (user id) bagi anggota TPP untuk mengakses DUPAK online.
