KEPMEN
PEDOMAN TATA KERJA TIM PENILAI JABATAN FUNGSIONAL
Pasal 7
BAB 3 — TIM PENILAI JFAK
Syarat untuk menjadi Tim Penilai JFAK yaitu:
- paling kurang terdapat 2 (dua) orang anggota yang telah mengikuti dan memperoleh sertifikat bimbingan teknis di bidang penghitungan angka kredit dari LAN; dan
- menduduki jenjang jabatan paling rendah sama dengan jenjang JFAK yang dinilai.
