KEPMEN
PEDOMAN TATA KERJA TIM PENILAI JABATAN FUNGSIONAL
Pasal 6
BAB 3 — TIM PENILAI JFAK
(1) Susunan keanggotaan TPP sebagaimana dimaksud
dalam Pasal 4 ayat (2) huruf a terdiri atas:
- seorang ketua merangkap anggota yang dijabat oleh pejabat pimpinan tinggi madya yang membidangi pembinaan JFAK;
- seorang sekretaris merangkap anggota yang dijabat oleh pejabat pimpinan tinggi pratama yang membidangi pembinaan JFAK; dan
- anggota yang jumlahnya paling sedikit 3 (tiga) orang, yang terdiri atas unsur:
- Badan Kepegawaian Negara;
- Kementerian Pendayagunaan Aparatur Negara dan Reformasi Birokrasi; dan
- Analis Kebijakan Ahli Utama atau pejabat pimpinan tinggi madya/pejabat fungsional lain yang memiliki kompetensi dan melaksanakan fungsi di bidang analisis kebijakan.
(2) Susunan keanggotaan TPI dan TPD sebagaimana
dimaksud dalam Pasal 4 ayat (2) huruf b dan huruf c terdiri atas:
- seorang ketua merangkap anggota yang dijabat oleh pimpinan instansi pusat/sekretaris daerah atau pejabat pimpinan tinggi pratama yang ditunjuk;
- seorang sekretaris merangkap anggota yang dijabat oleh pejabat yang membidangi urusan kepegawaian; dan
- anggota yang jumlahnya paling sedikit 3 (tiga) orang, yang terdiri atas unsur:
- analis kebijakan, yang jumlahnya paling sedikit 2 (dua) orang; atau
- pejabat lain yang memiliki kompetensi dan melaksanakan fungsi di bidang analisis kebijakan.
