KEPMEN
PEDOMAN TATA KERJA TIM PENILAI JABATAN FUNGSIONAL
Pasal 19
BAB 5 — PENILAIAN DUPAK
(1) Syarat administratif yang harus dilengkapi dan
diunggah dalam DUPAK online paling sedikit terdiri atas:
- keputusan pengangkatan dalam JFAK terakhir atau keputusan pengangkatan kembali menjadi JFAK bagi JFAK yang pernah dibebastugaskan;
- keputusan kenaikan pangkat terakhir yang dilegalisir oleh pejabat yang berwenang;
- PAK kenaikan JFAK terakhir yang dilegalisir oleh pejabat yang berwenang;
- HPAK dari penilaian sebelumnya yang dilegalisir oleh pejabat yang berwenang; dan
- hasil penilaian sasaran kerja pegawai terakhir.
(2) Batas waktu pengusulan DUPAK melalui DUPAK online
yaitu pada minggu pertama bulan Oktober dan minggu pertama bulan April.
