KEPMEN
PEDOMAN TATA KERJA TIM PENILAI JABATAN FUNGSIONAL
Pasal 18
BAB 5 — PENILAIAN DUPAK
(1) Untuk mendukung objektivitas dalam penilaian dan
PAK, setiap JFAK wajib mendokumentasikan seluruh satuan hasil kegiatan yang dimiliki.
(2) Pendokumentasian sebagaimana dimaksud pada ayat
(1) harus diisi dan diunggah oleh JFAK ke dalam
DUPAK online.
(3) DUPAK online sebagaimana dimaksud pada ayat (2)
dapat digantikan secara manual apabila:
- DUPAK online rusak atau tidak berfungsi; dan
- terjadi keadaan memaksa (force majeure).
