KEPMEN
PEDOMAN TATA KERJA TIM PENILAI JABATAN FUNGSIONAL
Pasal 17
BAB 4 — SEKRETARIAT TIM PENILAI
(1) Susunan keanggotan STP TPP terdiri atas:
- koordinator/penanggungjawab yang dijabat oleh pejabat pimpinan tinggi pratama yang membidangi urusan pembinaan JFAK merangkap sebagai sekretaris TPP; dan
- pengelola sistem informasi dan pengelola administrasi yang dijabat oleh pegawai pada unit kerja yang membidangi urusan pembinaan JFAK.
(2) Susunan keanggotan STP TPI dan TPD terdiri atas:
- koordinator/penanggungjawab yang dijabat oleh pejabat yang membidangi urusan kepegawaian; dan
- pengelola sistem informasi dan pengelola administrasi yang dijabat oleh pegawai pada unit kerja yang membidangi urusan kepegawaian.
