Pasal 16
BAB 4 — SEKRETARIAT TIM PENILAI
(1) Susunan keanggotaan STP sebagaimana dimaksud
dalam Pasal 14 ayat (1) terdiri atas:
- koordinator/penanggung jawab;
- pengelola sistem informasi; dan
- pengelola administrasi.
(2) Koordinator/penanggungjawab sebagaimana dimaksud
pada ayat (1) huruf a bertugas untuk mengkoordinasikan pelaksanaan pemberkasan, pemeriksaan, penilaian dan PAK.
(3) Pengelola sistem informasi sebagaimana dimaksud
pada ayat (1) huruf b bertugas untuk melakukan verifikasi DUPAK dan kelengkapan surat pengantar pengajuan DUPAK sebagaimana terlampir dalam formulir 1.
(4) Pengelola administrasi sebagaimana dimaksud pada
ayat (1) huruf c bertugas sebagai berikut:
- mempersiapkan bahan yang diperlukan untuk sidang penilaian Angka Kredit dan bertanggung jawab atas kelancaran pelaksanaan sidang;
- membuat berita acara sidang penilaian sebagaimana terlampir dalam formulir 2;
- mengkoordinasikan proses penilaian DUPAK antara STP, Tim Penilai JFAK, pejabat yang berwenang menetapkan PAK, instansi pengirim DUPAK serta instansi terkait lainnya; dan
- menyampaikan hasil keputusan pejabat yang berwenang menetapkan angka kredit kepada pihak terkait.
(5) Koordinator/penanggung jawab dan pengelola sistem
informasi sebagaimana dimaksud pada ayat (1) huruf a dan huruf b, dipilih dengan mengutamakan kemampuan teknis dalam menilai Angka Kredit JFAK.
(6) Jumlah keanggotaan STP disesuaikan dengan
kebutuhan beban kerja.
(7) Masa kerja anggota STP selama 1 (satu) tahun dan
dapat diperpanjang kembali sesuai dengan kebutuhan.
