KEPMEN
PEDOMAN TATA KERJA TIM PENILAI JABATAN FUNGSIONAL
Pasal 15
BAB 4 — SEKRETARIAT TIM PENILAI
(1) STP bertugas untuk membantu Tim Penilai JFAK dalam
melaksanakan kegiatan evaluasi kinerja JFAK melalui DUPAK online.
(2) Tugas dan fungsi STP terdiri atas:
- menerima serta melakukan verifikasi DUPAK dan kelengkapan surat pengantar pengajuan DUPAK;
- menyiapkan pelaksanaan sidang penilaian Tim Penilai JFAK;
- menyusun berita acara sidang penilaian Tim Penilai JFAK;
- menyampaikan hasil penilaian evalusi kinerja JFAK sebagai salah satu bahan pertimbangan penetapan pengangkatan dan/atau kenaikan jabatan/pangkat;
- menyusun laporan pelaksanaan evaluasi kinerja JFAK; dan
- melaksanakan tugas lain yang ditugaskan oleh ketua Tim Penilai JFAK.
