Pasal 20
BAB 5 — PENILAIAN DUPAK
(1) Usulan DUPAK sebagaimana dimaksud dalam Pasal 17
ditetapkan dalam sidang penilaian oleh Tim Penilai JFAK yang dilaksanakan sebanyak 2 (dua) kali dalam setahun yaitu pada bulan Januari dan bulan Juli.
(2) Sidang penilaian sebagaimana dimaksud pada ayat (1)
dapat dilaksanakan jika 2/3 (dua per tiga) anggota Tim Penilai JFAK telah melakukan penilaian secara online.
(3) Hasil sidang Tim Penilai JFAK sebagaimana dimaksud
pada ayat (2) dianggap sah, apabila paling sedikit
dihadiri oleh 2/3 (dua per tiga) dari keseluruhan anggota Tim Penilai JFAK.
(4) Hasil sidang Tim Penilai JFAK sebagaimana dimaksud
pada ayat (3) dituangkan dalam berita acara penilaian angka kredit JFAK.
(5) Bagi JFAK yang angka kreditnya memenuhi syarat
untuk kenaikan pangkat/jabatan setingkat lebih tinggi ditetapkan PAK yang ditandatangani oleh pejabat yang berwenang menetapkan Angka Kredit.
(6) PAK sebagaimana dimaksud pada ayat (5) dituangkan
dalam formulir 3.
(7) PAK sebagaimana dimaksud pada ayat (5) disampaikan
kepada Kepala Badan Kepegawaian Negara atau Kepala Kantor Regional Badan Kepegawaian Negara yang bersangkutan, dan tembusannya disampaikan kepada instansi terkait, terdiri atas:
- Kepala LAN u.p. Kepala Pusat Pembinaan Analis Kebijakan LAN;
- Sekretaris Tim Penilai JFAK;
- Kepala Biro/Badan Kepegawaian Daerah/badan kepegawaian instansi yang bersangkutan; dan
- Pejabat lain yang berkepentingan.
(8) Bagi JFAK yang belum mencapai angka kredit yang
dipersyaratkan, diterbitkan dokumen sebagai berikut:
- surat yang ditandatangani oleh ketua Tim Penilai JFAK dan disampaikan kepada instansi pengusul untuk diteruskan kepada JFAK; dan
- surat sebagaimana dimaksud pada huruf a dilampiri HPAK yang disahkan oleh sekretaris Tim Penilai JFAK.
(9) HPAK sebagaimana dimaksud ayat (8) huruf b
dituangkan dalam formulir 4.
(10) Pengusulan DUPAK dan sidang PAK sebagaimana
dimaksud pada ayat (1) dan (2) dimungkinkan untuk dapat dilakukan di luar periode tersebut, apabila JFAK yang akan mengajukan DUPAK menjelang batas usia pensiun.
