KEPMEN
PEDOMAN TATA KERJA TIM PENILAI JABATAN FUNGSIONAL
Pasal 12
BAB 3 — TIM PENILAI JFAK
(1) Pejabat yang berwenang menetapkan Angka Kredit
dapat membentuk Tim Ahli berdasarkan atas usulan dari ketua Tim Penilai JFAK.
(2) Tim Ahli sebagaimana dimaksud pada ayat (1) terdiri
atas unsur ASN atau non-ASN.
