KEPMEN
PEDOMAN TATA KERJA TIM PENILAI JABATAN FUNGSIONAL
Pasal 11
BAB 3 — TIM PENILAI JFAK
(1) Apabila TPI atau TPD sebagaimana dimaksud dalam
Pasal 10 belum terbentuk, penilaian DUPAK dapat
dilakukan oleh:
- Tim Penilai JFAK yang terdekat secara geografis; atau
- TPP.
(2) Tim sebagaimana dimaksud pada ayat (1) ditetapkan
oleh pimpinan instansi pusat atau daerah atau pejabat yang ditunjuk, serta dilaporkan kepada Kepala LAN.
(3) Pejabat yang berwenang menetapkan Angka Kredit
yaitu:
- Pimpinan instansi pemerintah pusat/pejabat pimpinan tinggi pratama di lingkungan instansi pemerintah pusat yang ditetapkan oleh pimpinan instansi pemerintah pusat atau Sekretaris Daerah Provinsi/Kabupaten/Kota atau pejabat pimpinan tinggi pratama yang ditetapkan oleh Sekretaris Daerah Provinsi/Kabupaten/Kota, dalam hal penilaian DUPAK dilakukan oleh Tim sebagaimana dimaksud pada ayat (1) huruf a; atau
- Kepala LAN atau pejabat pimpinan tinggi madya di lingkungan LAN yang ditetapkan oleh Kepala LAN, dalam hal penilaian DUPAK dilakukan oleh TPP sebagaimana dimaksud pada ayat (1) huruf b.
