KEPMEN
PEDOMAN TATA KERJA TIM PENILAI JABATAN FUNGSIONAL
Pasal 13
BAB 3 — TIM PENILAI JFAK
(1) Tim Ahli bertugas memberikan saran dan pendapat
kepada Tim Penilai JFAK terkait penilaian karya tulis ilmiah dan/atau dokumen lain yang diajukan oleh JFAK.
(2) Tim Ahli bertanggungjawab kepada ketua Tim Penilai
JFAK.
(3) Masa kerja Tim Ahli sesuai dengan waktu yang
dibutuhkan oleh Tim Penilai JFAK.
