Penambahan Wilayah Kerja Perusahaan Umum (Perum) Jasa Tirta I di Wilayah Sungai Bali-Penida, Wilayah Sungai Pompengan-Larona, Wilayah Sungai Saddang, dan Wilayah Sungai Parigi-Poso
KEPUTUSAN PRESIDEN REPUBLIK INDONESIA NOMOR 9 TAHUN 2026 TENTANG PENAMBAHAN WII,AYAH KERJA PERUSAHAAN UMUM (PERUM)JASATIRTA I DI WILAYAH SUNGAI BALI-PENIDA, WII,AYAH SUNGAI POMPENGAN.I"ARONA, WILAYAH SUNGAI SADDANG, DAN WII"AYAH SUNGAI PARIGI-POSO DENGAN RAHMATTUHANYANG MAHA ESA PRESIDEN REPUBLIK INDONESIA, Menimbang a. bahwa dalam rangka mendukung kebijakan Pemerintah di bidang sumber daya air, perlu dilakukan upaya pengelolaan sumber daya air secara terpadu dan berkelanjutan pada Wilayah Sungai Bali-Penida, Wilayah Sungai Pompengan-Larona, Wilayah Sungai Saddang, dan Wilayah Sungai Parigi-Poso; b. bahwa untuk melaksanakan upaya pengelolaan sumber daya air secara terpadu dan berkelanjutan sebagaimana dimaksud dalam huruf a, Pemerintah dapat menugaskan Perusahaan Umum (Perum) Jasa Tirta I sebagai pengelola Mengingat sumber daya air untuk melaksanakan sebagian tugas dan tanggung jawab dalam pengelolaan sumber daya air dengan tetap memperhatikan fungsi sosial dan kelestarian lingkungan hidup; bahwa berdasarkan Pasal 3 ayat (4) Peraturan Pemerintah Nomor 46 Tahun 2010 tentang Perusahaan Umum (Perum) Jasa Tirta I, perubahan wilayah kerja Perusahaan Umum (Perum) Jasa Tirta I ditetapkan dengan Keputusan Presiden; bahwa berdasarkan pertimbangan sebagaimana dimaksud dalam huruf a, huruf b, dan huruf c, perlu menetapkan Keputusan Presiden tentang Penambahan Wilayah Kerja Perusahaan Umum (Perum) Jasa Tirta I di Wilayah Sungai Bali-Penida, Wilayah Sungai Pompengan-Larona, Wilayah Sungai Saddang, dan Wilayah Sungai Parigi-Poso; Pasal 4 ayat (1) Undang-Undang Dasar Negara Republik IndonesiaTahun 1945; 2. Undang-Undang. . . c. d. 1. SK No283783A
Menetapkan KESATU KEDUA TIJJFITiI,N K INDONESIA
- Undang-Undang Nomor 19 Tahun 2003 tentang Badan Usaha Milik Negara (lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 2OO3 Nomor 70, Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 4297) sebagaimana telah beberapa kali diubah terakhir dengan Undang-Undang Nomor 16 Tahun 2025 tentang Perubahan Keempat atas Undang-Undang Nomor 19 Tahun 2003 tentang Badan Usaha Milik Negara (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 2025 Nomor 162, Tambahan lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 7142);
- Undang-Undang Nomor 17 Tahun 2019 tentang Sumber Daya Air (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 2019 Nomor 190, Tambahan lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 6405) sebagaimana telah beberapa kali diubah terakhir dengan Undang-Undang Nomor 6 Tahun 2023 tentxrg Penetapan Peraturan Pemerintah Pengganti Undang-Undang Nomor 2 Tahun 2022 tentang Cipta Kerja menjadi Undang-Undang (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 2023 Nomor 41, Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 6856);
- Peraturan Pemerintah Nomor 46 Tahun 2O10 tentang Perusahaan Umum (Perum) Jasa Tirta I (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 2010 Nomor 64); MEMUTUSKAN: KEPUTUSAN PRESIDEN TENTANG PENAMBAHAN WII.,AYAH KERJA PERUSAHAAN UMUM (PERUM) JASA TIRTA I DI WILAYAH SUNGAI BALI-PENIDA, WILAYAH SUNGAI POMPENGAN-LARONA, WILAYAH SUNGAI SADDANG, DAN WILAYAH SUNGAI PARIGI-POSO. Menambah wilayah kerja Perusahaan Umum (Perum) Jasa Tirta I sebagai pengelola sumber daya air pada Wilayah Sungai Bali-Penida, Wilayah Sungai Pompengan-Larona, Wilayah Sungai Saddang, dan Wilayah Sungai Parigi-Poso. Perusahaan Umum (Perum) Jasa Tirta I sebagai pengelola sumber daya air melaksanakan sebagian tugas dan tanggung jawab dalam mengelola sumber daya air pada Wilayah Sungai Bali-Penida, Wilayah Sungai Pompengan-Larona, Wilayah Sungai Saddang, dan Wilayah Sungai Parigi-Poso sesuai dengan Peraturan Pemerintah Nomor 46 Tahun 2010 tentang Perusahaan Umum (Perum) Jasa Tirta I dan peraturan perundang-undangan di bidang sumber daya air. KETIGA. . . SK No 27594,4 A
TTJIFTIITNT,T.TIIT{A
KETIGA : Keputusan Presiden ditetapkan. ini mulai berlaku pada tanggal Ditetapkan di Jakarta pada tanggal 22 Aptil2026 PRESIDEN REPUBLIK INDONESIA, PRABOWO SUBI.ANTO ttd Salinan sesuai dengan aslinya KEMENTERIAN SEKRETARI.AT NEGARA REPUBLIK INDONESIA Perundang-undangan dan trasi Huklrm, vanna Djaman SK No283782A
Konsideran (Menimbang & Mengingat)
a. bahwa dalam rangka mendukung kebijakan Pemerintah di bidang sumber daya air, perlu dilakukan upaya pengelolaan sumber daya air secara terpadu dan berkelanjutan pada Wilayah Sungai Bali-Penida, Wilayah Sungai Pompengan-Larona, Wilayah Sungai Saddang, dan Wilayah Sungai Parigi-Poso; b. bahwa untuk melaksanakan upaya pengelolaan sumber daya air secara terpadu dan berkelanjutan sebagaimana dimaksud dalam huruf a, Pemerintah dapat menugaskan Perusahaan Umum (Perum) Jasa Tirta I sebagai pengelola
sumber daya air untuk melaksanakan sebagian tugas dan tanggung jawab dalam pengelolaan sumber daya air dengan tetap memperhatikan fungsi sosial dan kelestarian lingkungan hidup; bahwa berdasarkan Pasal 3 ayat (4) Peraturan Pemerintah Nomor 46 Tahun 2010 tentang Perusahaan Umum (Perum) Jasa Tirta I, perubahan wilayah kerja Perusahaan Umum (Perum) Jasa Tirta I ditetapkan dengan Keputusan Presiden; bahwa berdasarkan pertimbangan sebagaimana dimaksud dalam huruf a, huruf b, dan huruf c, perlu
