PROGRAM PENGEMBANGAN TEBU RAKYAT
PRESIDEN
REPUBLIK INDONESIA
INSTRUKSI PRESIDEN REPUBLIK INDONESIA
NOMOR 5 TAHUN 1997
TENTANG
PROGRAM PENGEMBANGAN TEBU RAKYAT
PRESIDEN REPUBLIK INDONESIA,
Menimbang : a. bahwa dalam rangka lebih mengoptimalkan produksi gula dan
pendapatan petani, perlu diberikan peranan yang lebih besar kepada
perusahaan perkebunan di bidang industri gula, petani tebu dan
koperasi dalam pengembangan budidaya tebu melalui kemitraan
usaha;
- bahwa sehubungan dengan huruf a dan dalam rangka menyongsong
era perdagangan bebas, dipandang perlu mengatur Program
Pengembangan Tebu Rakyat dengan Instruksi Presiden;
Mengingat : 1. Pasal 4 ayat (1) Undang-Undang Dasar 1945;
- Undang-undang Nomor 5 Tahun 1960 tentang Peraturan Dasar Pokok-
pokok Agraria (Lembaran Negara Tahun 1960 Nomor 104, Tambahan
Lembaran Negara Nomor 2043);
- Undang-undang Nomor 12 Tahun 1992 tentang Sistem Budi Daya
Tanaman (Lembaran Negara Tahun 1992 Nomor 46, Tambahan
Lembaran Negara Nomor 3478);
- Undang-undang Nomor 25 Tahun 1992 tentang Perkoperasian
(Lembaran Negara Tahun 1992 Nomor 16, Tambahan Lembaran
Negara Nomor 3502);
- Undang-undang Nomor 9 Tahun 1995 tentang Usaha Kecil (Lembaran
Negara Tahun 1995 Nomor 74, Tambahan Lembaran Negara Nomor
3611);
- Instruksi…
PRESIDEN
REPUBLIK INDONESIA
- Instruksi Presiden Nomor 4 Tahun 1984 tentang Pembinaan Koperasi
Unit Desa;
MENGINSTRUKSIKAN :
Kepada : 1. Menteri Pertanian;
Menteri Dalam Negeri;
Menteri Koperasi dan Pembinaan Pengusaha Kecil;
Menteri Keuangan;
Menteri Perindustrian dan Perdagangan;
Menteri Pekerjaan Umum;
Gubernur Bank Indonesia;
Kepala Badan Urusan Logistik;
Para Gubernur/Kepala Daerah Tingkat I yang bersangkutan.
Untuk :
PERTAMA : Menyelenggarakan kerjasama dan koordinasi yang sebaik-baiknya dalam
rangka pelaksanaan Program Pengembangan Tebu Rakyat sebagaimana
dimaksud dalam lampiran Instruksi Presiden ini.
KEDUA : Dalam rangka kerjasama dan koordinasi sebagaimana dimaksud dalam
diktum PERTAMA
- Menteri Pertanian :
- Menetapkan perkiraan produksi gula dan luas lahan budidaya
tanaman tebu;
- Mengatur…
PRESIDEN
REPUBLIK INDONESIA
- Mengatur penyediaan bibit unggul serta meningkatkan penyuluhan
dan bimbingan teknis sejak awal kegiatan produksi sampai dengan
pasca panen;
- Meningkatkan dan mengarahkan penelitian dan pengembangan
usaha tani tebu dan industri gula;
- Mengarahkan perusahaan perkebunan di bidang industri gula untuk
bermitra dengan petani tebu dan koperasi/KUD dengan asas saling
memerlukan, saling menguntungkan dan saling memperkuat;
- Mengarahkan dan mengatur perusahaan perkebunan di bidang
industri gula untuk dapat memberikan pendapatan kepada petani
dengan nilai yang menguntungkan, sehingga petani bersedia
melakukan budidaya tebu;
- Mendorong petani tebu membentuk kelompok tani untuk
selanjutnya menjadi anggota koperasi;
- Mengarahkan perusahaan perkebunan di bidang industri gula untuk
bekerja sama dengan koperasi/KUD dalam penyaluran kredit bagi
petani tebu.
- Menteri Dalam Negeri :
Memberikan petunjuk kepada Gubernur Kepala Daerah Tingkat I
mengenai pengaturan dan penyediaan wilayah kerja perusahaan
perkebunan di bidang industri gula sesuai dengan Rencana Umum
Tata Ruang Wilayah Propinsi/ Kabupaten.
- Menteri Koperasi dan Pembinaan Pengusaha Kecil :
- Membimbing dan memberdayakan koperasi dalam mendukung
Program Pengembangan Tebu Rakyat;
- Mengarahkan koperasi/KUD untuk berperan dalam penyaluran
kredit, sarana produksi dan jasa lainnya yang dibutuhkan petani
tebu.
- Menteri…
PRESIDEN
REPUBLIK INDONESIA
- Menteri Keuangan :
Menetapkan harga provenue gula.
- Menteri Perindustrian dan Perdagangan :
Mengatur penyediaan pupuk dan obat-obatan seperti pestisida,
herbisida dan lain-lain.
- Menteri Pekerjaan Umum :
Memberikan petunjuk tentang pengaturan irigasi untuk memenuhi
kebutuhan air di lahan budidaya tebu rakyat.
- Gubernur Bank Indonesia :
Mengatur skim dan penyediaan kredit yang diperlukan untuk Program
Pengembangan Tebu Rakyat.
- Kepala Badan Urusan Logistik :
Mengatur tata niaga gula.
- Gubernur Kepala Daerah Tingkat I:
Menyediakan wilayah kerja pabrik gula dan memberi petunjuk kepada
Bupati/Walikotamadya Kepala Daerah Tingkat II mengenai lokasi dan
alih guna lahan yang dicadangkan.
KETIGA : Menghilangkan berbagai bentuk pungutan yang tidak ada kaitannya
dengan Program Pengembangan Tebu Rakyat.
KEEMPAT : Menugaskan Menteri Pertanian sebagai penanggung jawab Program
Pengembangan Tebu Rakyat untuk mengkoordinasikan pelaksanaan
Instruksi Presiden ini.
KELIMA : Dengan dikeluarkannya Instruksi Presiden ini, maka Instruksi Presiden
Nomor 9 Tahun 1975 tentang Intensifikasi Tebu Rakyat dinyatakan tidak
berlaku.
KEENAM :…
PRESIDEN
REPUBLIK INDONESIA
KEENAM : Instruksi Presiden ini mulai berlaku pada tanggal dikeluarkan.
Dikeluarkan di Jakarta
pada tanggal 29 Desember 1997
PRESIDEN REPUBLIK INDONESIA
ttd
SOEHARTO
PRESIDEN
REPUBLIK INDONESIA
LAMPIRAN
INSTRUKSI PRESIDEN REPUBLIK INDONESIA
NOMOR : 5 TAHUN 1997
TANGGAL : 29 Desember 1997
PROGRAM PENGEMBANGAN TEBU RAKYAT
I. UMUM
Dalam Instruksi Presiden ini yang dimaksud dengan :
Program Pengembangan Tebu Rakyat adalah program kemitraan usaha budidaya tebu antara perusahaan perkebunan di bidang industri gula sebagai perusahaan inti/perusahaan pembina, perusahaan pengelola, atau perusahaan penghela dengan petani tebu dan koperasi/KUD sebagai koordinator plasma atau kelompok mitra dalam suatu sistem kerjasama dengan asas saling memerlukan, saling menguntungkan dan saling memperkuat.
Perusahaan inti/perusahaan pembina, perusahaan pengelola, atau perusahaan penghela adalah perusahaan perkebunan di bidang industri gula yang dimiliki negara maupun swasta serta koperasi yang melaksanakan Program Pengembangan Tebu Rakyat.
Plasma atau kelompok mitra adalah petani tebu, kelompok petani tebu, gabungan kelompok petani tebu yang melaksanakan Program Pengembangan Tebu Rakyat selama periode tertentu.
Tujuan Program Pengembangan Tebu Rakyat : Terwujudnya perusahaan perkebunan di bidang industri gula beserta plasmanya sebagai agribisnis dan agroindustri yang efisien dan tangguh dalam menghadapi perubahan lingkungan strategis dalam era perdagangan bebas.
Sasaran…
PRESIDEN
REPUBLIK INDONESIA
- Sasaran Pengembangan Tebu Rakyat :
- Meningkatkan produktivitas dan produksi gula, serta efisiensi perusahaan perkebunan di bidang industri gula.
- Meningkatkan pendapatan petani tebu.
- Memberdayakan koperasi/KUD sebagai mitra dalam rangka mendukung Program Pengembangan Tebu Rakyat.
II. PRINSIP-PRINSIP PENGEMBANGAN TEBU RAKYAT
Pada prinsipnya petani bebas menentukan pilihan jenis tanaman yang akan dibudidayakan, namun kebebasan tersebut diikuti dengan kewajiban berperan serta dalam pelaksanaan program pemerintah bagi pengembangan budidaya tanaman di wilayahnya dengan asas saling memerlukan, saling menguntungkan dan saling memperkuat.
Dalam rangka pelaksanaan Program Pengembangan Tebu Rakyat, diberikan peranan secara proporsional kepada perusahaan perkebunan di bidang industri gula sebagai perusahaan inti/perusahaan pembina, perusahaan pengelola, atau perusahaan penghela maupun petani dan koperasi/KUD sebagai organisasi petani tebu.
Pola kemitraan antara perusahaan perkebunan di bidang industri gula dengan petani tebu dan koperasi/KUD disesuaikan dengan kondisi di masing-masing daerah yang berbentuk antara lain Sistem Bagi Hasil, Sistem Pembelian Tebu dan Kerjasama usaha tani.
Peranan…
PRESIDEN
REPUBLIK INDONESIA
- Peranan perusahaan perkebunan di bidang industri gula dalam pelaksanaan program ini dilakukan oleh pabrik gula sebagai penanggung jawab kerja operasional lapangan antara lain meliputi :
- Menetapkan perkiraan produksi, luas areal lahan dan alih guna lahan bersama petani tebu;
- Menyediakan bibit unggul, memberikan bimbingan teknis budidaya, panen dan pasca panen;
- bekerjasama dengan koperasi/KUD sebagai mitranya dalam penyaluran kredit dan sarana produksi.
- Perusahaan perkebunan di bidang industri gula wajib membina petani tebu dan koperasi/KUD agar berperan dalam hal :
- Kelancaran penyaluran kredit;
- Penyaluran sarana produksi yang tepat waktu, jumlah, mutu dan tempat;
- Memperlancar penyaluran barang-barang konsumsi bagi anggota koperasi;
- Kegiatan panen dan pasca panen, schingga tebu yang dihasilkan sesuai standar mutu yang ditetapkan
III. WILAYAH KERJA PABRIK GULA
- Pencadangan lahan tanaman tebu untuk setiap pabrik gula disesuaikan dengan Rencana Umum Tata Ruang Wilayah Propinsi/Kabupaten, sehingga dapat dijamin kelangsungan perusahaan.
- Penetapan dan alih guna lahan diatur bersama antara perusahaan perkebunan di bidang industri gula dengan petani tebu dan koperasi/KUD berdasarkan kesepakatan bersama dengan scpengetahuan Kepala Kecamatan. 3.Perusahaan…
PRESIDEN
REPUBLIK INDONESIA
- Perusahaan perkebunan di bidang industri gula dapat menyewa lahan petani unhik keperluan pembibitan.
- Lahan petani yang ditanami tebu menurut ikatan kerjasama kemitraan memperoleh jaminan penghasilan tertentu yang ditetapkan oleh Bupati/Walikotamadya Kepala Daerah Tingkat II sesuai kondisi lahan dengan mempertimbangkan kepentingan petani dan perusahaan perkebunan di bidang industri gula.
IV. PEMBIAYAAN
- Skim kredit lunak untuk petani tebu adalah Kredit Koperasi Primer Untuk Anggota (KKPA).
- Perusahaan perkebunan di bidang industri gula dengan kuasa koperasi/KUD dapat mengelola kredit tersebut dan bertanggung jawab atas pengembaliannya.
V. LAIN-LAIN
Untuk kelancaran pelaksanaan Instruksi Presiden ini, Menteri atau Pimpinan Lembaga yang bersangkutan mengatur lebih lanjut aspek teknis operasional sesuai dengan bidang tugasnya masing-masing secara terpadu.
Konsideran (Menimbang & Mengingat)
a. bahwa dalam rangka lebih mengoptimalkan produksi gula dan
pendapatan petani, perlu diberikan peranan yang lebih besar kepada
perusahaan perkebunan di bidang industri gula, petani tebu dan
koperasi dalam pengembangan budidaya tebu melalui kemitraan
usaha;
- bahwa sehubungan dengan huruf a dan dalam rangka menyongsong
era perdagangan bebas, dipandang perlu mengatur Program
Pengembangan Tebu Rakyat dengan Instruksi Presiden;
Pasal 4 ayat (1) Undang-Undang Dasar 1945;
Undang-undang Nomor 5 Tahun 1960 tentang Peraturan Dasar Pokok-
pokok Agraria (Lembaran Negara Tahun 1960 Nomor 104, Tambahan
Lembaran Negara Nomor 2043);
- Undang-undang Nomor 12 Tahun 1992 tentang Sistem Budi Daya
Tanaman (Lembaran Negara Tahun 1992 Nomor 46, Tambahan
Lembaran Negara Nomor 3478);
- Undang-undang Nomor 25 Tahun 1992 tentang Perkoperasian
(Lembaran Negara Tahun 1992 Nomor 16, Tambahan Lembaran
Negara Nomor 3502);
- Undang-undang Nomor 9 Tahun 1995 tentang Usaha Kecil (Lembaran
Negara Tahun 1995 Nomor 74, Tambahan Lembaran Negara Nomor
3611);
- Instruksi…
PRESIDEN
REPUBLIK INDONESIA
- Instruksi Presiden Nomor 4 Tahun 1984 tentang Pembinaan Koperasi
Unit Desa;
MENGINSTRUKSIKAN :
Kepada : 1. Menteri Pertanian;
Menteri Dalam Negeri;
Menteri Koperasi dan Pembinaan Pengusaha Kecil;
Menteri Keuangan;
Menteri Perindustrian dan Perdagangan;
Menteri Pekerjaan Umum;
Gubernur Bank Indonesia;
Kepala Badan Urusan Logistik;
Para Gubernur/Kepala Daerah Tingkat I yang bersangkutan.
Untuk :
PERTAMA : Menyelenggarakan kerjasama dan koordinasi yang sebaik-baiknya dalam
rangka pelaksanaan Program Pengembangan Tebu Rakyat sebagaimana
dimaksud dalam lampiran Instruksi Presiden ini.
KEDUA : Dalam rangka kerjasama dan koordinasi sebagaimana dimaksud dalam
diktum PERTAMA
Menteri Pertanian :
