PENGKOORDINASIAN PERUMUSAN DAN PELAKSANAAN
PRESIDEN
REPUBLIK INDONESIA
INSTRUKSI PRESIDEN REPUBLIK INDONESIA
NOMOR 4 TAHUN 2003
TENTANG
PENGKOORDINASIAN PERUMUSAN DAN PELAKSANAAN
KEBIJAKAN STRATEGIS PEMBANGUNAN NASIONAL
ILMU PENGETAHUAN DAN TEKNOLOGI
PRESIDEN REPUBLIK INDONESIA,
Menimbang : a. bahwa sesuai dengan ketentuan Pasal 18 ayat (2) Undang-undang Nomor
18 Tahun 2002 tentang Sistem Nasional Penelitian, Pengembangan, dan
Penerapan Ilmu Pengetahuan dan Teknologi, Pemerintah berkewajiban
untuk merumuskan arah, prioritas utama, dan kerangka kebijakan
Pemerintah di bidang ilmu pengetahuan dan teknologi yang dituangkan
dalam Kebijakan Strategis Pembangunan Nasional Ilmu Pengetahuan dan
Teknologi;
- bahwa dalam perumusan dan pelaksanaan Kebijakan Strategis
Pembangunan Nasional Ilmu Pengetahuan dan Teknologi, diperlukan
kesamaan pemahaman, keserempakan tindak, dan keterpaduan langkah
dari seluruh unsur kelembagaan ilmu pengetahuan dan teknologi;
- bahwa sehubungan dengan hal-hal sebagaimana dimaksud dalam huruf a
dan huruf b, dipandang perlu menugaskan Menteri Negara Riset dan
Teknologi untuk mengkoordinasikan perumusan dan pelaksanaan
Kebijakan Strategis Pembangunan Nasional Ilmu Pengetahuan dan
Teknologi dengan Instruksi Presiden;
Mengingat : 1. Pasal 4 ayat (1) Undang-Undang Dasar 1945;
- Undang-undang Nomor 22 Tahun 1999 tentang Pemerintahan Daerah
(Lembaran Negara Tahun 1999 Nomor 60, Tambahan Lembaran Negara
Nomor 3839);
- Undang ...
PRESIDEN
REPUBLIK INDONESIA
- Undang-undang Nomor 25 Tahun 1999 tentang Perimbangan Keuangan
Antara Pemerintah Pusat dan Daerah (Lembaran Negara Tahun 1999
Nomor 72, Tambahan Lembaran Negara Nomor 3848);
- Undang-undang Nomor 25 Tahun 2000 tentang Program Pembangunan
Nasional (PROPENAS) Tahun 2000-2004 (Lembaran Negara Tahun 2000
Nomor 206);
- Undang-undang Nomor 18 Tahun 2002 tentang Sistem Nasional
Penelitian, Pengembangan, dan Penerapan Ilmu Pengetahuan dan
Teknologi (Lembaran Negara Tahun 2002 Nomor 84, Tambahan
Lembaran Negara Nomor 4219);
MENGINSTRUKSIKAN :
Kepada : Menteri Negara Riset dan Teknologi
Untuk :
PERTAMA : Mengkoordinasikan perumusan dan pelaksanaan Kebijakan Strategis
Pembangunan Nasional Ilmu Pengetahuan dan Teknologi sebagai arah,
prioritas utama, dan kerangka kebijakan Pemerintah di bidang ilmu
pengetahuan dan teknologi dengan instansi terkait.
KEDUA : Dalam mengkoordinasikan perumusan dan pelaksanaan Kebijakan Strategis
Pembangunan Nasional Ilmu Pengetahuan dan Teknologi sebagaimana
dimaksud dalam Diktum PERTAMA, Menteri Negara Riset dan Teknologi :
- Memberikan perhatian secara khusus kepada aspek-aspek :
- Penguatan kapasitas penelitian dan pengembangan yang merupakan
landasan fundamental bagi perkembangan ilmu pengetahuan dan
teknologi dan penguatan penguasaan ilmu-ilmu dasar, serta ilmu-ilmu
sosial dan budaya;
- Penguatan ...
PRESIDEN
REPUBLIK INDONESIA
- Penguatan kemampuan rekayasa dan inovasi pada kegiatan industri
yang daya saing produksinya sangat dipengaruhi oleh faktor teknologi;
- Penguatan kemampuan audit teknologi yang dilaksanakan sejalan
dengan pemberdayaan Standardisasi Nasional Indonesia serta
penumbuhan kecintaan produk dalam negeri.
- Mengikutsertakan dan/atau memperhatikan pemikiran dan pandangan dari
pihak yang berkaitan dengan penguasaan, pemanfaatan, dan pemajuan
ilmu pengetahuan dan teknologi.
- Menyusun program kegiatan dalam Kebijakan Strategis Pembangunan
Nasional Ilmu Pengetahuan dan Teknologi yang dirumuskan ke dalam
bidang-bidang dan kegiatan pelaksanaannya secara utuh, kongkrit, dan
menyeluruh.
- Memperhatikan upaya pelestarian lingkungan hidup dan peraturan
perundang-undangan yang berlaku.
KETIGA : Dalam mengkoordinasikan perumusan dan pelaksanaan Kebijakan Strategis
Pembangunan Nasional Ilmu Pengetahuan dan Teknologi, Menteri Negara
Riset dan Teknologi dapat membentuk Tim Koordinasi.
KEEMPAT : Melakukan pemantauan dan evaluasi atas pelaksanaan Kebijakan Strategis
Pembangunan Nasional Ilmu Pengetahuan dan Teknologi yang hasilnya
dilaporkan secara berkala atau sewaktu-waktu apabila diperlukan kepada
Presiden.
Instruksi Presiden ini mulai berlaku pada tanggal dikeluarkan.
Dikeluarkan di Jakarta
pada tanggal 10 Juni 2003
PRESIDEN REPUBLIK INDONESIA,
ttd.
MEGAWATI SOEKARNOPUTRI
Konsideran (Menimbang & Mengingat)
a. bahwa sesuai dengan ketentuan Pasal 18 ayat (2) Undang-undang Nomor
18 Tahun 2002 tentang Sistem Nasional Penelitian, Pengembangan, dan
Penerapan Ilmu Pengetahuan dan Teknologi, Pemerintah berkewajiban
untuk merumuskan arah, prioritas utama, dan kerangka kebijakan
Pemerintah di bidang ilmu pengetahuan dan teknologi yang dituangkan
dalam Kebijakan Strategis Pembangunan Nasional Ilmu Pengetahuan dan
Teknologi;
- bahwa dalam perumusan dan pelaksanaan Kebijakan Strategis
Pembangunan Nasional Ilmu Pengetahuan dan Teknologi, diperlukan
kesamaan pemahaman, keserempakan tindak, dan keterpaduan langkah
dari seluruh unsur kelembagaan ilmu pengetahuan dan teknologi;
- bahwa sehubungan dengan hal-hal sebagaimana dimaksud dalam huruf a
dan huruf b, dipandang perlu menugaskan Menteri Negara Riset dan
Teknologi untuk mengkoordinasikan perumusan dan pelaksanaan
Kebijakan Strategis Pembangunan Nasional Ilmu Pengetahuan dan
Teknologi dengan Instruksi Presiden;
