PENGHAPUSAN KETENTUAN KEWAJIBAN MEMILIKI
PRESIDEN
REPUBLIK INDONESIA
INSTRUKSI PRESIDEN REPUBLIK INDONESIA
NOMOR 23 TAHUN 1998
TENTANG
PENGHAPUSAN KETENTUAN KEWAJIBAN MEMILIKI
SURAT PERSETUJUAN PRINSIP DALAM PELAKSANAAN
REALISASI PENANAMAN MODAL DI DAERAH
PRESIDEN REPUBLIK INDONESIA,
Menimbang : a. bahwa dalam rangka reformasi ekonomi di bidang penanaman
modal, pelaksanaan realisasi penanaman modal di daerah perlu
didorong dan lebih ditingkatkan;
- bahwa untuk maksud tersebut, perlu diberikan kemudahan bagi para
penanam modal dalam melaksanakan kegiatan investasi di daerah;
- bahwa sehubungan dengan hal tersebut, perlu dikeluarkan Instruksi
Presiden;
Mengingat : 1. Pasal 4 ayat (1) Undang-Undang Dasar 1945;
- Undang-undang Nomor 1 Tahun 1967 tentang Penanaman Modal
Asing (Lembaran Negara Tahun 1967 Nomor 1, Tambahan
Lembaran Negara Nomor 2818) sebagaimana telah diubah dengan
Undang-undang Nomor 11 Tahun 1970 (Lembaran Negara Tahun
1970 Nomor 46, Tambahan Lembaran Negara Nomor 2943);
- Undang-undang Nomor 6 Tahun 1968 tentang Penanaman Modal
Dalam Negeri (Lembaran Negara Tahun 1968 Nomor 33, Tambahan
Lembaran Negara Nomor 2853) sebagaimana telah diubah dengan
Undang-undang Nomor 12 Tahun 1970 (Lembaran Negara Tahun
1970 Nomor 47, Tambahan Lembaran Negara Nomor 2944);
- Undang- …
PRESIDEN
REPUBLIK INDONESIA
- Undang-undang Nomor 5 Tahun 1974 tentang Pokok-pokok
Pemerintahan Di Daerah (Lembaran Negara Tahun 1974 Nomor 38,
Tambahan Lembaran Negara Nomor 3037);
MENGINSTRUKSIKAN:
Kepada : 1. Gubernur/Kepala Daerah Tingkat I;
- Bupati/Walikotamadya/Kepala Daerah Tingkat II;
Untuk :
PERTAMA : Meniadakan kewajiban atau keharusan memiliki Surat Persetujuan
Prinsip dari Gubernur/Kepala Daerah Tingkat I dan atau
Bupati/Walikotamadya/Kepala Daerah Tingkat II, bagi para penanam
modal yang akan melaksanakan realisasi penanaman modal di daerah.
KEDUA : Melaksanakan pemberian perizinan pelaksanaan penanaman modal di
daerah, sesuai dengan ketentuan sebagaimana ditetapkan dalam
Keputusan Presiden Nomor 97 Tahun 1993 tentang Tata Cara
Penanaman Modal sebagaimana telah diubah dengan Keputusan
Presiden Nomor 115 Tahun 1998.
Instruksi ...
PRESIDEN
REPUBLIK INDONESIA
Instruksi Presiden ini mulai berlaku pada tanggal ditetapkan.
Dikeluarkan di Jakarta
pada tanggal 28 Juli 1998
PRESIDEN REPUBLIK INDONESIA,
ttd.
BACHARUDDIN JUSUF HABIBIE
Konsideran (Menimbang & Mengingat)
a. bahwa dalam rangka reformasi ekonomi di bidang penanaman
modal, pelaksanaan realisasi penanaman modal di daerah perlu
didorong dan lebih ditingkatkan;
- bahwa untuk maksud tersebut, perlu diberikan kemudahan bagi para
penanam modal dalam melaksanakan kegiatan investasi di daerah;
- bahwa sehubungan dengan hal tersebut, perlu dikeluarkan Instruksi
Presiden;
