PERCEPATAN PELAKSANAAN
PRESIDEN
REPUBLIK INDONESIA
INSTRUKSI PRESIDEN REPUBLIK INDONESIA
NOMOR 1 TAHUN 2003
TENTANG
PERCEPATAN PELAKSANAAN
UNDANG-UNDANG NOMOR 45 TAHUN 1999
TENTANG PEMBENTUKAN PROPINSI IRIAN JAYA TENGAH,
PROPINSI IRIAN JAYA BARAT, KABUPATEN PANIAI,
KABUPATEN MIMIKA, KABUPATEN PUNCAK JAYA,
DAN KOTA SORONG
PRESIDEN REPUBLIK INDONESIA,
Menimbang : a. bahwa untuk pelaksanaan Undang-undang Nomor 45 Tahun 1999 tentang
Pembentukan Propinsi Irian Jaya Tengah, Propinsi Irian Jaya Barat,
Kabupaten Paniai, Kabupaten Mimika, Kabupaten Puncak Jaya dan Kota
Sorong dipandang perlu dilakukan percepatan penyiapan sarana dan
prasarana, pembentukan organisasi perangkat Daerah, dan kegiatan
penyelenggaraan pemerintahan daerah;
- bahwa sesuai tuntutan dan perkembangan aspirasi masyarakat serta
kondisi politik Nasional yang kondusif pada saat ini, maka
penyelenggaraan pemerintahan daerah di Propinsi Irian Jaya Barat perlu
direalisasikan secara terarah, terpadu, terkoordinasi dan
berkesinambungan;
- bahwa sehubungan dengan hal tersebut pada huruf a dan huruf b di atas,
perlu ditetapkan Percepatan Pelaksanaan Undang- undang Nomor 45
Tahun 1999 tentang Pembentukan Propinsi Irian Jaya Tengah, Propinsi
Irian Jaya Barat, Kabupaten Paniai, Kabupaten Mimika, Kabupaten
Puncak Jaya, dan Kota Sorong, dengan Instruksi Presiden;
Mengingat : 1. Pasal 4 ayat (1) Undang-Undang Dasar 1945;
- Undang ...
PRESIDEN
REPUBLIK INDONESIA
- Undang-undang Nomor 12 Tahun 1969 tentang Pembentukan Propinsi
Otonomi Irian Barat dan Kabupaten-Kabupaten Otonomi di Propinsi Irian
Barat (Lembaran Negara Tahun 1969 Nomor 47, Tambahan Lembaran
Negara Nomor 2907);
- Undang-undang Nomor 8 Tahun 1974 tentang Pokok-pokok Kepegawaian
(Lembaran Negara Tahun 1974 Nomor 55, Tambahan Lembaran Negara
Nomor 3041) sebagaimana telah diubah dengan Undang-undang Nomor 43
Tahun 1999 (Lembaran Negara Tahun 1999 Nomor 169, Tambahan
Lembaran Negara Nomor 3890);
- Undang-undang Nomor 22 Tahun 1999 tentang Pemerintahan Daerah
(Lembaran Negara Tahun 1999 Nomor 60, Tambahan Lembaran Negara
Nomor 3839);
- Undang-undang Nomor 25 Tahun 1999 tentang Perimbangan Keuangan
antara Pemerintah Pusat dan Daerah (Lembaran Negara Tahun 1999
Nomor 72, Tambahan Lembaran Negara Nomor 3848);
- Undang-undang Nomor 45 Tahun 1999 tentang Pembentukan Propinsi
Irian Jaya Tengah, Propinsi Irian Jaya Barat, Kabupaten Paniai, Kabupaten
Mimika, Kabupaten Puncak Jaya, dan Kota Sorong (Lembaran Negara
Tahun 1999 Nomor 73, Tambahan Lembaran Negara Nomor 3894);
- Undang-undang Nomor 21 Tahun 2001 tentang Otonomi Khusus Bagi
Propinsi Papua (Lembaran Negara Tahun 2001 Nomor 135, Tambahan
Lembaran Negara Nomor 4151);
- Peraturan Pemerintah Nomor 25 Tahun 2000 tentang Kewenangan
Pemerintah dan Kewenangan Propinsi sebagai Daerah Otonom (Lembaran
Negara Tahun 2000 Nomor 54, Tambahan Lembaran Negara Nomor
3952);
- Peraturan Pemerintah Nomor 84 Tahun 2000 tentang Pedoman Organisasi
Perangkat Daerah (Lembaran Negara Tahun 2000 Nomor 165);
- Peraturan ...
PRESIDEN
REPUBLIK INDONESIA
- Peraturan Pemerintah Nomor 20 Tahun 2001 tentang Pem-binaan dan
Pengawasan atas Penyelenggaraan Pemerintahan Daerah (Lembaran
Negara Tahun 2001 Nomor 41, Tambahan Lembaran Negara Nomor
4090);
- Peraturan Pemerintah Nomor 39 Tahun 2001 tentang Dekonsentrasi
(Lembaran Negara Tahun 2001 Nomor 62, Tambahan Lembaran Negara
Nomor 4095);
- Peraturan Pemerintah Nomor 52 Tahun 2001 tentang Tugas Pembantuan
(Lembaran Negara Tahun 2001 Nomor 77, Tambahan Lembaran Negara
Nomor 4106);
MENGINSTRUKSIKAN :
Kepada : 1. Menteri Dalam Negeri;
Menteri Keuangan;
Gubernur Propinsi Papua;
Bupati/Walikota se Propinsi Papua.
Untuk :
PERTAMA : Menteri Dalam Negeri melakukan percepatan pelaksanaan Undang-undang
Nomor 45 Tahun 1999 tentang Pembentukan Propinsi Irian Jaya Tengah,
Propinsi Irian Jaya Barat, Kabupaten Paniai, Kabupaten Mimika, Kabupaten
Puncak Jaya, dan Kota Sorong, masing-masing dengan tugas sebagai berikut:
- Melaksanakan pembinaan dan pengawasan penyelenggaraan pemerintahan
daerah di Propinsi Irian Jaya Barat dan Propinsi Irian Jaya Tengah;
- Mempersiapkan penetapan dan penyesuaian batas-batas wilayah Propinsi
Irian Jaya Tengah, Propinsi Irian Jaya Barat, dan Propinsi Irian Jaya;
- Memberikan …
PRESIDEN
REPUBLIK INDONESIA
- Memberikan pembinaan dan pengawasan kepada Propinsi Irian Jaya Barat
dan Propinsi Irian Jaya Tengah dalam rangka pembentukan Organisasi
Perangkat Daerah;
- Memberikan pembinaan dan pengawasan kepada Propinsi Irian Jaya
Tengah dan Irian Jaya Barat dalam rangka pembentukan Dewan
Perwakilan Rakyat Daerah Propinsi;
- Mengaktifkan pejabat Gubernur, para pejabat dan penataan aparatur
Pemerintah Propinsi Irian Jaya Barat dan Propinsi Irian Jaya Tengah serta
mengupayakan dukungan sarana dan prasarana yang memadai;
- Melakukan koordinasi dengan Menteri/Pimpinan Lembaga Pemerintah
Non Departemen terkait dan mengadakan pertemuan dengan pejabat
Pemerintah Daerah;
- Memberikan petunjuk-petunjuk yang berkaitan dengan pelaksanaan
Undang-undang Nomor 45 Tahun 1999.
KEDUA : Menteri Keuangan menyiapkan anggaran khusus yang diperlukan dalam
rangka pelaksanaan langkah komprehensif yang belum tertampung dalam
Anggaran Pendapatan dan Belanja Negara.
KETIGA : Gubernur memberikan dukungan pelaksanaan Undang-undang Nomor 45
Tahun 1999 tentang Pembentukan Propinsi Irian Jaya Tengah, Propinsi Irian
Jaya Barat, Kabupaten Paniai, Kabupaten Mimika, Kabupaten Puncak Jaya,
dan Kota Sorong masing-masing dengan tugas sebagai berikut:
Pengalihan personil, pembiayaan, asset dan dokumen;
Supervisi dan dukungan pada pembentukan dan penataan penyelenggaraan
pemerintahan daerah otonom baru.
KEEMPAT ...
PRESIDEN
REPUBLIK INDONESIA
KEEMPAT : Bupati/Walikota mendukung untuk memperlancar pengalihan dan penataan
penyelenggaraan pemerintahan sebagaimana dimaksud dalam Undang-undang
Nomor 45 Tahun 1999.
KELIMA : Untuk memperlancar percepatan pelaksanaan Undang-undang Nomor 45
Tahun 1999, Menteri Dalam Negeri dapat membentuk Tim Asistensi untuk
memberikan dukungan/bimbingan teknis penyelenggaraan pemerintahan
daerah kepada Gubernur dan Bupati/Walikota dalam kaitan penyelenggaraan
Pemerintahan Propinsi Irian Jaya Barat dan Propinsi Irian Jaya Tengah.
KEENAM : Agar melaksanakan Instruksi Presiden ini dengan penuh tanggung jawab dan
melaporkan hasil pelaksanaannya kepada Presiden secara berkala.
Instruksi Presiden ini mulai berlaku pada tanggal dikeluarkan.
Dikeluarkan di Jakarta pada tanggal 27 Januari 2003
PRESIDEN REPUBLIK INDONESIA,
ttd
MEGAWATI SOEKARNOPUTRI
Konsideran (Menimbang & Mengingat)
a. bahwa untuk pelaksanaan Undang-undang Nomor 45 Tahun 1999 tentang
Pembentukan Propinsi Irian Jaya Tengah, Propinsi Irian Jaya Barat,
Kabupaten Paniai, Kabupaten Mimika, Kabupaten Puncak Jaya dan Kota
Sorong dipandang perlu dilakukan percepatan penyiapan sarana dan
prasarana, pembentukan organisasi perangkat Daerah, dan kegiatan
penyelenggaraan pemerintahan daerah;
- bahwa sesuai tuntutan dan perkembangan aspirasi masyarakat serta
kondisi politik Nasional yang kondusif pada saat ini, maka
penyelenggaraan pemerintahan daerah di Propinsi Irian Jaya Barat perlu
direalisasikan secara terarah, terpadu, terkoordinasi dan
berkesinambungan;
- bahwa sehubungan dengan hal tersebut pada huruf a dan huruf b di atas,
perlu ditetapkan Percepatan Pelaksanaan Undang- undang Nomor 45
Tahun 1999 tentang Pembentukan Propinsi Irian Jaya Tengah, Propinsi
Irian Jaya Barat, Kabupaten Paniai, Kabupaten Mimika, Kabupaten
Puncak Jaya, dan Kota Sorong, dengan Instruksi Presiden;
