Pencarian
ISI PROSPEKTUS
Perpajakan sebagaimana dimaksud dalam Pasal 22 huruf n, Emiten harus mengungkapkan paling sedikit: a. informasi mengenai pajak yang berlaku baik bagi pemodal maupun Emiten; dan b. fasilitas khusus perpajakan yang diperoleh, jika terdapat fasilitas khusus perpajakan....
BENTUK DAN ISI PERNYATAAN PENDAFTARAN PERUSAHAAN PUBLIK
Perpajakan sebagaimana dimaksud dalam Pasal 2 huruf o harus memuat informasi mengenai pajak yang berlaku baik bagi pemodal maupun Perusahaan Publik dan fasilitas khusus perpajakan yang diperoleh....
ISI PROSPEKTUS
Perpajakan sebagaimana dimaksud dalam Pasal 22 huruf n, Emiten harus mengungkapkan paling sedikit: a. informasi mengenai pajak yang berlaku baik bagi pemodal maupun Emiten; dan b. fasilitas khusus perpajakan yang diperoleh, jika terdapat fasilitas khusus perpajakan....
BENTUK DAN ISI PERNYATAAN PENDAFTARAN PERUSAHAAN PUBLIK
Perpajakan sebagaimana dimaksud dalam Pasal 2 huruf o harus memuat informasi mengenai pajak yang berlaku baik bagi pemodal maupun Perusahaan Publik dan fasilitas khusus perpajakan yang diperoleh....
FASILITAS PERPAJAKAN DAN KEPABEANAN
**(1) Perusahaan Industri di Kawasan Industri dan** Perusahaan Kawasan Industri yang melakukan kegiatan usaha di WPI dan merupakan Wajib Pajak badan dapat diberikan fasilitas perpajakan dan/atau kepabeanan. **(2) WPI sebagaimana dimaksud pada ayat (1) dikelompokkan** menjadi: - WPI maju; - WPI berkembang; www.jdih.kemenkeu.go.id t --- --- Page 7 --- - 7 - - WPI potensial I; dan - WPI potensial II. **(3) Fasilitas perpajakan dan/ atau kepabeanan s...
FASILITAS PERPAJAKAN DAN KEPABEANAN
Bagi Perusahaan Industri di Kawasan Industri dan Perusahaan Kawasan Industri sebagaimana dimaksud dalam ### Pasal 2 ayat (1) yang melakukan kegiatan usaha di WPI maju dapat diberikan fasilitas perpajakan dan/atau kepabeanan sebagaimana ·dimaksud dalam Pasal 2 ayat (3) berdasarkan peraturan perundangan-undangan di bidang perpajakan dan kepabeanan. Bagian Ketiga Fasilitas Perpajakan dan Kepabeanan di WPI Berkembang...
FASILITAS PERPAJAKAN DAN KEPABEANAN
**(1) Bagi Perusahaan Industri di Kawasan Industri dan** Perusahaan Kawasan Industri sebagaimana dimaksud dalam Pasal 2 ayat ( 1) yang melakukan kegiatan usaha di WPI perkembang dapat diberikan fasilitas perpajakan dan/atau kepabeanan berupa: www.jdih.kemenkeu.go.id C. --- --- Page 9 --- - 9 - - fasilitas Pajak Penghasilan; - fasilitas pembebasan Pajak Pertambahan Nilai atas impor dan/ atau penyerahan mesin dan peralatan pabrik yang merupakan satu kesatuan, ...
FASILITAS PERPAJAKAN DAN KEPABEANAN
**(1) Bagi Perusahaan Industri di Kawasan Industri dan** Perusahaan Kawasan Industri sebagaimana dimaksud dalam Pasal 2 ayat ( 1) yang melakukan kegiatan usaha di WPI potensial I (satu) dapat diberikan fasilitas perpajakan dan/ atau kepabeanan berupa: - Fasilitas Pajak Penghasilan; - Fasilitas pembebasan Pajak Pertambahan Nilai atas impor dan/ atau penyerahan mesin dan peralatan pabrik yang merupakan satu kesatuan, baik dalam keadaan terpasang maupun terlepas, yang digunak...
FASILITAS PERPAJAKAN DAN KEPABEANAN
**(1) Bagi Perusahaan Industri di Kawasan Industri dan** Perusahaan Kawasan Industri sebagaimana dimaksud dalam Pasal 2 ayat (1) yang melakukan kegiatan usaha di WPI potensial II (dua) dapat diberikan fasilitas perpajakan dan/atau kepabeanan berupa: - Fasilitas pengurangan Pajak Penghasilan badan; - Fasilitas pembebasan Pajak Pertambahan Nilai atas impor dan/atau penyerahan mesin dan peralatan pabrik yang merupakan satu kesatuan, baik dalam keadaan terpasang maupun terlepas,...
KEMUDAHAN PERPAJAKAN DAERAH
(1) Bupati dapat memberikan kemudahan perpajakan Daerah kepada Wajib Pajak, berupa: a. perpanjangan batas waktu pembayaran atau pelaporan Pajak; dan/atau b. pemberian fasilitas angsuran atau penundaan pembayaran Pajak terutang atau utang Pajak. (2) Perpanjangan batas waktu pembayaran atau pelaporan Pajak sebagaimana dimaksud pada ayat (1) huruf a diberikan kepada Wajib Pajak yang mengalami keadaan kahar sehingga Wajib Pajak tidak mampu memenuhi kewajiban Pajak pada waktunya. (3) Perpanjangan b...
