Langsung ke konten

Pencarian

Pasal 44 PERATURAN_OJK_10_2024

ISI PROSPEKTUS

Perpajakan sebagaimana dimaksud dalam Pasal 22 huruf n, Emiten harus mengungkapkan paling sedikit: a. informasi mengenai pajak yang berlaku baik bagi pemodal maupun Emiten; dan b. fasilitas khusus perpajakan yang diperoleh, jika terdapat fasilitas khusus perpajakan....

Pasal 13 PERATURAN_OJK_77-pojk-04-2017_2017

BENTUK DAN ISI PERNYATAAN PENDAFTARAN PERUSAHAAN PUBLIK

Perpajakan sebagaimana dimaksud dalam Pasal 2 huruf o harus memuat informasi mengenai pajak yang berlaku baik bagi pemodal maupun Perusahaan Publik dan fasilitas khusus perpajakan yang diperoleh....

Pasal 44 PERBAN_10_2024

ISI PROSPEKTUS

Perpajakan sebagaimana dimaksud dalam Pasal 22 huruf n, Emiten harus mengungkapkan paling sedikit: a. informasi mengenai pajak yang berlaku baik bagi pemodal maupun Emiten; dan b. fasilitas khusus perpajakan yang diperoleh, jika terdapat fasilitas khusus perpajakan....

Pasal 13 PERBAN_77-pojk-04-2017_2017

BENTUK DAN ISI PERNYATAAN PENDAFTARAN PERUSAHAAN PUBLIK

Perpajakan sebagaimana dimaksud dalam Pasal 2 huruf o harus memuat informasi mengenai pajak yang berlaku baik bagi pemodal maupun Perusahaan Publik dan fasilitas khusus perpajakan yang diperoleh....

Pasal 2 KEMENKEU_105_pmk_010_2016

FASILITAS PERPAJAKAN DAN KEPABEANAN

**(1) Perusahaan Industri di Kawasan Industri dan** Perusahaan Kawasan Industri yang melakukan kegiatan usaha di WPI dan merupakan Wajib Pajak badan dapat diberikan fasilitas perpajakan dan/atau kepabeanan. **(2) WPI sebagaimana dimaksud pada ayat (1) dikelompokkan** menjadi: - WPI maju; - WPI berkembang; www.jdih.kemenkeu.go.id t --- --- Page 7 --- - 7 - - WPI potensial I; dan - WPI potensial II. **(3) Fasilitas perpajakan dan/ atau kepabeanan s...

Pasal 3 KEMENKEU_105_pmk_010_2016

FASILITAS PERPAJAKAN DAN KEPABEANAN

Bagi Perusahaan Industri di Kawasan Industri dan Perusahaan Kawasan Industri sebagaimana dimaksud dalam ### Pasal 2 ayat (1) yang melakukan kegiatan usaha di WPI maju dapat diberikan fasilitas perpajakan dan/atau kepabeanan sebagaimana ·dimaksud dalam Pasal 2 ayat (3) berdasarkan peraturan perundangan-undangan di bidang perpajakan dan kepabeanan. Bagian Ketiga Fasilitas Perpajakan dan Kepabeanan di WPI Berkembang...

Pasal 4 KEMENKEU_105_pmk_010_2016

FASILITAS PERPAJAKAN DAN KEPABEANAN

**(1) Bagi Perusahaan Industri di Kawasan Industri dan** Perusahaan Kawasan Industri sebagaimana dimaksud dalam Pasal 2 ayat ( 1) yang melakukan kegiatan usaha di WPI perkembang dapat diberikan fasilitas perpajakan dan/atau kepabeanan berupa: www.jdih.kemenkeu.go.id C. --- --- Page 9 --- - 9 - - fasilitas Pajak Penghasilan; - fasilitas pembebasan Pajak Pertambahan Nilai atas impor dan/ atau penyerahan mesin dan peralatan pabrik yang merupakan satu kesatuan, ...

Pasal 5 KEMENKEU_105_pmk_010_2016

FASILITAS PERPAJAKAN DAN KEPABEANAN

**(1) Bagi Perusahaan Industri di Kawasan Industri dan** Perusahaan Kawasan Industri sebagaimana dimaksud dalam Pasal 2 ayat ( 1) yang melakukan kegiatan usaha di WPI potensial I (satu) dapat diberikan fasilitas perpajakan dan/ atau kepabeanan berupa: - Fasilitas Pajak Penghasilan; - Fasilitas pembebasan Pajak Pertambahan Nilai atas impor dan/ atau penyerahan mesin dan peralatan pabrik yang merupakan satu kesatuan, baik dalam keadaan terpasang maupun terlepas, yang digunak...

Pasal 6 KEMENKEU_105_pmk_010_2016

FASILITAS PERPAJAKAN DAN KEPABEANAN

**(1) Bagi Perusahaan Industri di Kawasan Industri dan** Perusahaan Kawasan Industri sebagaimana dimaksud dalam Pasal 2 ayat (1) yang melakukan kegiatan usaha di WPI potensial II (dua) dapat diberikan fasilitas perpajakan dan/atau kepabeanan berupa: - Fasilitas pengurangan Pajak Penghasilan badan; - Fasilitas pembebasan Pajak Pertambahan Nilai atas impor dan/atau penyerahan mesin dan peralatan pabrik yang merupakan satu kesatuan, baik dalam keadaan terpasang maupun terlepas,...

Pasal 109 PERDA_11_2023

KEMUDAHAN PERPAJAKAN DAERAH

(1) Bupati dapat memberikan kemudahan perpajakan Daerah kepada Wajib Pajak, berupa: a. perpanjangan batas waktu pembayaran atau pelaporan Pajak; dan/atau b. pemberian fasilitas angsuran atau penundaan pembayaran Pajak terutang atau utang Pajak. (2) Perpanjangan batas waktu pembayaran atau pelaporan Pajak sebagaimana dimaksud pada ayat (1) huruf a diberikan kepada Wajib Pajak yang mengalami keadaan kahar sehingga Wajib Pajak tidak mampu memenuhi kewajiban Pajak pada waktunya. (3) Perpanjangan b...