PERBAN
Peraturan Badan Nomor 10 Tahun 2024 tentang PENERBITAN DAN PELAPORAN OBLIGASI DAERAH DAN SUKUK DAERAH
Pasal 44
BAB 5 — ISI PROSPEKTUS
Perpajakan sebagaimana dimaksud dalam Pasal 22 huruf n, Emiten harus mengungkapkan paling sedikit: a. informasi mengenai pajak yang berlaku baik bagi pemodal maupun Emiten; dan b. fasilitas khusus perpajakan yang diperoleh, jika terdapat fasilitas khusus perpajakan.
