PERBAN
Peraturan Badan Nomor 10 Tahun 2024 tentang PENERBITAN DAN PELAPORAN OBLIGASI DAERAH DAN SUKUK DAERAH
Pasal 43
BAB 5 — ISI PROSPEKTUS
Keterangan tentang kegiatan yang akan dibiayai dengan Obligasi Daerah dan/atau Sukuk Daerah sebagaimana dimaksud dalam Pasal 22 huruf m, Emiten harus mengungkapkan paling sedikit: a. informasi mengenai Pihak yang melaksanakan kegiatan yang akan dibiayai dengan Obligasi Daerah dan/atau Sukuk Daerah; b. keterangan umum, paling sedikit:
- nama;
- lokasi;
- latar belakang;
- tujuan dan manfaat;
- nilai;
- perizinan untuk pelaksanaan kegiatan; dan
- jangka waktu; dan c. keterangan tentang rencana operasional kegiatan yang akan dibiayai dengan Obligasi Daerah dan/atau Sukuk Daerah, paling sedikit:
- mulai beroperasinya kegiatan;
- unit pelaksana operasional kegiatan;
- perkiraan kapasitas dan hasil atau pendapatan dari kegiatan; dan
- keterangan tentang prospek usaha dari kegiatan; dan d. Dalam hal terdapat lebih dari 1 (satu) kegiatan yang akan dibiayai dengan Obligasi Daerah dan/atau Sukuk Daerah, kegiatan yang akan dibiayai dengan Obligasi Daerah dan/atau Sukuk Daerah diungkapkan masing- masing.
