Pasal 42
BAB 5 — ISI PROSPEKTUS
Keterangan tentang Emiten sebagaimana dimaksud dalam Pasal 22 huruf l, Emiten harus mengungkapkan paling sedikit: a. keterangan singkat tentang Emiten; b. keadaan geografis dan demografis; c. sumber daya alam yang dimiliki dan/atau dikuasai oleh Emiten; d. keterangan tentang nama, jumlah badan usaha milik daerah, dan persentase kepemilikannya; e. Emiten, paling sedikit:
nama dan foto Kepala Daerah, dan wakil Kepala Daerah;
uraian riwayat hidup dari Kepala Daerah, dan wakil Kepala Daerah paling sedikit: a) umur; b) periode jabatan sekarang dan jabatan sebelumnya; c) pengalaman kerja dan usaha yang pernah dan sedang dilakukan; dan d) pendidikan terakhir meliputi sekolah, bidang studi, dan tahun tamat belajar; dan f. pimpinan unit pengelola Obligasi Daerah dan/atau Sukuk Daerah, paling sedikit:
nama, umur, dan foto pimpinan unit pengelola Obligasi Daerah dan/atau Sukuk Daerah;
jabatan sekarang dan sebelumnya;
pengalaman kerja; dan
pendidikan terakhir meliputi sekolah, bidang studi, dan tahun tamat belajar.
