Langsung ke konten

Pencarian

Pasal 23 PERPPU_2_2007

PERBANKAN

Ketentuan lebih lanjut mengenai penyelesaian berbagai permasalahan perbankan pasca bencana gempa bumi dan tsunami diatur dengan Peraturan Bank INDONESIA...

Pasal 8 TAP_MPR_XVI-MPR-1998_1998

Perbankan dan Lembaga Keuangan wajib dalam batas-batas prinsip dan pengelolaan usaha yang sehat membuka peluang sebesar-besarnya, seadil-adilnya dan transparan bagi pengusaha kecil, menengah dan koperasi....

Pasal 8 TAP_MPR_xvi-mpr-1998_1998

Perbankan dan Lembaga Keuangan wajib dalam batas-batas prinsip dan pengelolaan usaha yang sehat membuka peluang sebesar-besarnya, seadil-adilnya dan transparan bagi pengusaha kecil, menengah dan koperasi....

Pasal 2 UU_21_2008

ASAS, TUJUAN, DAN FUNGSI

Perbankan Syariah dalam melakukan kegiatan usahanya berasaskan Prinsip Syariah, demokrasi ekonomi, dan prinsip kehati-hatian. ### Pasal 3 . . . --- --- Page 7 --- PRESIDEN - 7 -...

Pasal 3 UU_21_2008

ASAS, TUJUAN, DAN FUNGSI

Perbankan Syariah bertujuan menunjang pelaksanaan pembangunan nasional dalam rangka meningkatkan keadilan, kebersamaan, dan pemerataan kesejahteraan rakyat....

Pasal 2 UU_7_1992

ASAS, FUNGSI, DAN TUJUAN

Perbankan Indonesia dalam melakukan usahanya berasaskan demokrasi ekonomi dengan menggunakan prinsip kehati-hatian....

Pasal 4 UU_7_1992

ASAS, FUNGSI, DAN TUJUAN

Perbankan Indonesia bertujuan menunjang pelaksanaan pembangunan nasional dalam rangka meningkatkan pemerataan, pertumbuhan ekonomi, dan stabilitas nasional kearah peningkatan kesejahteraan rakyat banyak. Bagian Pertama Jenis Bank...

Pasal 10 KEMENKEU_138_pmk_05_2020

MEKANISME PEMBERIAN SUBSIDI BUNGA/

**(1) Perbankan dan perusahaan pembiayaan merupakan** Penyalur Kredit/Pembiayaan yang terdaftar di OJK. **(2) Lembaga Penyalur Program Kredit Pemerintah terdiri** atas: - BUMN yang menyalurkan Kredit/Pembiayaan yang terdaftar di OJK; dan www.jdih.kemenkeu.go.id --- --- Page 16 --- - 16 - - BLU yang mempunyai tugas melaksanakan pengelolaan dana bergulir kepada Koperasi dan/ atau Usaha Mikro, Usaha Kecil, dan Usaha Menengah....

Pasal 10 KEMENKEU_150_pmk_05_2021

MEKANISME PEMBERIAN SUBSIDI BUNGA/SUBSIDI

( 1) Perbankan dan perusahaan pembiayaan merupakan Penyalur Kredit/Pembiayaan yang terdaftar di OJK. **(2) Lembaga Penyalur Program Kredit Pemerintah terdiri** atas: - BUMN yang menyalurkan Kredit/Pembiayaan yang terdaftar di OJK; dan - BLU yang mempunyai tugas melaksanakan pengelolaan dana bergulir kepada Koperasi dan/atau Usaha Mikro, Usaha Kecil, dan Usaha Menengah. www.jdih.kemenkeu.go.id --- --- Page 17 --- - 17 -...

Pasal 11 KEMENKEU_65_pmk_05_2020

MEKANISME PEMBERIAN SUBSIDI BUNGA/

( 1) Perbankan dan perusahaan pembiayaan merupakan Penyalur Kredit/Pembiayaan yang terdaftar di OJK. **(2) Lembaga Penyalur Program Kredit Pemerintah terdiri atas:** - BUMN yang menyalurkan Kredit/Pembiayaan yang terdaftar di OJK; dan - BLU yang mempunya1 tugas melaksanakan pengelolaan dana bergulir kepada Koperasi dan/ atau Usaha Mikro, Usaha Kecil, dan Usaha Menengah. **(3) Perbankan, perusahaan pembiayaan, dan Lembaga** Penyalur Program Kredit Pemerintah yang m...