PERPPU
Peraturan Pemerintah Pengganti Undang-Undang Nomor 2 Tahun 2007 tentang PENANGANAN PERMASALAHAN...
Pasal 23
BAB 4 — PERBANKAN
Ketentuan lebih lanjut mengenai penyelesaian berbagai permasalahan perbankan pasca bencana gempa bumi dan tsunami diatur dengan Peraturan Bank INDONESIA
