PERPPU
Peraturan Pemerintah Pengganti Undang-Undang Nomor 2 Tahun 2007 tentang PENANGANAN PERMASALAHAN...
Pasal 24
BAB 5 — PEWARISAN DAN PERWALIAN
(1) Setiap orang dapat mempunyai hak keperdataan atas harta kekayaan berdasarkan ketentuan peraturan perundangan-undangan. (2) Hak sebagaimana dimaksud pada ayat (1) dapat dialihkan dan/atau dipindahtangankan.
