Langsung ke konten

Pencarian

Pasal 2 KEPPRES_012_2003

Pemilu dilaksanakan berdasarkan asas langsung, umum, bebas, rahasia, jujur, dan adil....

Pasal 3 KEPPRES_012_2003

Pemilu diselenggarakan untuk memilih anggota DPR, DPD, DPRD Provinsi, dan DPRD Kabupaten/Kota....

Pasal 4 KEPPRES_012_2003

Pemilu dilaksanakan setiap 5 (lima) tahun sekali pada hari libur atau hari yang diliburkan....

Pasal 2 KEPPRES_12_2003

Pemilu dilaksanakan berdasarkan asas langsung, umum, bebas, rahasia, jujur, dan adil....

Pasal 3 KEPPRES_12_2003

Pemilu diselenggarakan untuk memilih anggota DPR, DPD, DPRD Provinsi, dan DPRD Kabupaten/Kota....

Pasal 4 KEPPRES_12_2003

Pemilu dilaksanakan setiap 5 (lima) tahun sekali pada hari libur atau hari yang diliburkan....

Pasal 4 PERATURAN_DKPP_2_2017

LANDASAN, ASAS, PRINSIP, DAN SUMPAH JANJI PENYELENGGARA PEMILU

Pemilu dilaksanakan berdasarkan asas langsung, umum, bebas, rahasia, jujur, dan adil....

Pasal 2 PERATURAN_KPU_15_2014

KETENTUAN UMUM

Pemilu PRESIDEN dan Wakil PRESIDEN dilaksanakan secara efektif dan efisien berdasarkan asas langsung, umum, bebas, rahasia, jujur, dan adil....

Pasal 2 PERBAN_15_2014

KETENTUAN UMUM

Pemilu PRESIDEN dan Wakil PRESIDEN dilaksanakan secara efektif dan efisien berdasarkan asas langsung, umum, bebas, rahasia, jujur, dan adil....

Pasal 3 PP_33_1999

KETENTUAN UMUM

Pemilu yang dilaksanakan pada tahun 1999 diikuti oleh 48 (empat puluh delapan) Partai Politik sebagaimana ditetapkan oleh Lembaga Pemilihan Umum (LPU) sebagaimana dimaksud dalam Pasal 79 UNDANG-UNDANG....