KEPPRES
PEMILIHAN UMUM ANGGOTA DEWAN PERWAKILAN RAKYAT,
Pasal 4
Pemilu dilaksanakan setiap 5 (lima) tahun sekali pada hari libur atau hari yang
diliburkan.
Pemilu dilaksanakan setiap 5 (lima) tahun sekali pada hari libur atau hari yang
diliburkan.