PP
Peraturan Pemerintah Nomor 33 Tahun 1999 tentang PELAKSANAAN UU 3-1999 TENTANG PEMILIHAN UMUM
Pasal 3
BAB 1 — KETENTUAN UMUM
Pemilu yang dilaksanakan pada tahun 1999 diikuti oleh 48 (empat puluh delapan) Partai Politik sebagaimana ditetapkan oleh Lembaga Pemilihan Umum (LPU) sebagaimana dimaksud dalam Pasal 79 UNDANG-UNDANG.
